Penumpang Lion Air Mendadak Teriak Bom Jelang Lepas Landas, Pesawat Tujuan Kualanamu Balik Kandang

1 month ago 46

Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang pesawat Lion Air yang akan terbang menuju Kualanamu, Deli Serdang, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, mendadak berteriak ada bom begitu pesawat akan lepas landas. Insiden yang menjadi viral itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Hal itu dikonfirmasi oleh Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. Ia menerangkan bahwa insiden terjadi pada penerbangan JT-308 dengan pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH. Saat kejadian, pesawat mengangkut 184 penumpang.

"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Minggu (3/8/2025).

Proses push back adalah mundur dari posisi parkir untuk menuju landasan hubung. Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengonfirmasi ulang, tetapi penumpang itu tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi ancaman bom itu pun segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Danang.

Hasil Penyelidikan Petugas

Setelah pesawat kembali ke apron, penumpang yang berteriak bom itu segera diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian. Ia pun menjalani investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat)," kata Danang.

Ulah H memaksa 183 penumpang lain turun kembali dari pesawat. Bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait.

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," kata Danang.

Meski begitu, Lion Air memutuskan mengganti pesawat sebelumnya dengan pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Dipicu Delay Pesawat?

Mengutip kanal Regional Liputan6.com, kabar tentang ancaman bom itu menjadi viral di media sosial. Terekam kegaduhan penumpang di dalam pesawat Lion Air yang dipicu seorang penumpang yang menyebut ada bom di dalam pesawat.

Berdasarkan hasil pantauan Liputan6.com, Minggu (3/8/2025) di akun Instagram @medankinian, seorang penumpang terlihat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyebut ada bom di dalam pesawat yang ditumpanginya. Diketahui, pesawat Lion Air tersebut sedang melayani rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Di dalam video juga tampak seorang pria diduga pilot muncul ke hadapan penumpang pesawat dan meminta maaf karena penerbangan terlambat alias delay. "Karena delay, saya minta maaf," kata pria diduga pilot pesawat, seperti terdengar dalam video.

Penumpang pria lalu merespons pernyataan maaf tersebut dengan nada tinggi. "Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya siapa?" ucapnya.

Pria berseragam putih dan berdasi merah diduga pilot menjawab, "Tidak tahu, pak. Saya minta maaf, ya." 

Lalu, penumpang itu marah dengan berkata-kata kasar. "Diam kau diam kau, masuk kau. Tutup!"

"Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, mau tentara, mau apa itu, turun! Ada bom! Enggak nyaman, turun. Ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian. Pokoknya ada bom!"

Ancaman Pidana bagi Pelontar Ancaman Bom

Lion Air menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, candaan maupun ancaman. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.

Pasal itu berbunyi:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344   huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |