Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menang penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatanKLH/BPLH terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI).
Perusahaan dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara. Gugatan ini terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI.
Perusahaan dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upayamencapai Folu Net Sink 2030.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban mutlak.
"Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," tegas Rizal Irawan dalam keterangan pers yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Sabtu (12/7/2025).
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa punyang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Menurutnya tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Dalam putusan yang menjadi perhatian publik ini, juga patut diberikan apresiasi terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara. Hakim Ida Bagus menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
"Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yangterbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali," ujar Hakim Ida Bagus.Pendapat ini menguatkan pandangan yang diungkapkan oleh Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.
Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan2dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible. Pendapat ini tidak hanyamencerminkan kedalaman pemahaman terhadap aspek ekologis, tetapi juga menjadipengingat penting bahwa penegakan hukum lingkungan harus diarahkan untuk memastikan keadilan ekologis dan pemulihan yang utuh.
Kerusakan Lingkungan Serius
"Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkunganyang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible," ujar Prof.Dr. Ir. Basuki Wasis.
Gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaranlahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, SumateraSelatan, pada tahun 2023.
KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesarRp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
• Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH.
• Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
• Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian.
• Menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesarRp282.883.070.085,00.
Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian sebagai berikut:
• Penyimpanan air: Rp215.218.140.000
• Pengaturan tata air: Rp100.969.200
• Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000
• Pembentuk tanah: Rp168.282.000
• Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400
• Pengurai limbah: Rp1.464.053.400
• Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000
• Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400
• Pelepasan karbon: Rp681.542.100
• Penurunan karbon: Rp238.539.735
Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, mengungkapkan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen KLH dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. "Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidupdapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pronatura),” tegas Dodi.KLH.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan danmenuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan ataupencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.