Liputan6.com, Jakarta - Long weekend Mei 2025 belum berakhir, 29-30 Mei libur apa? Kamis, 29 Mei 2025, merupakan hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih, disambung cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut kalender libur 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun ini. Di bulan Mei saja sudah ada tiga long weekend yang berjarak hanya per dua minggu.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Secara lengkap, berikut daftar libur nasional 2025:
- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru Masehi
- 27 Januari, Senin: Isra Mi'raj
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek
- 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret, Senin: Hari Raya Idulfitri
- 1 April, Selasa: Hari Raya Idulfitri
- 18 April, Jumat: Jumat Agung
- 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Kamis: Hari Buruh
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2025
- 12 Mei, Senin: Hari Waisak
- 29 Mei, Kamis: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Jumat: Hari Raya Iduladha
- 27 Juni, Jumat: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus, Minggu: Hari Kemerdekaan Indonesia
- 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Kamis: Hari Natal
Sementara itu, daftar cuti bersama sebanyak 10 hari selama tahun 2025, yaitu:
- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2 April, Rabu: Idulfitri 1446 Hijriah
- 3 April, Kamis: Idulfitri 1446 Hijriah
- 4 April, Jumat: Idulfitri 1446 Hijriah
- 7 April, Senin: Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni, Senin: Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
"Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama," begitu bunyi penggalan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.
Long Weekend 2025
Dengan demikian, daftar long weekend yang tersisa sepanjang 2025 adalah:
- 29 Mei sampai 1 Juni 2024. Rincian, yakni Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur Kenaikan Isa Almasih, disambung cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025, serta akhir pekan.
- 6─9 Juni 2025. Jumat, 6 Juni 2025 adalah Hari Raya Iduladha, disambung akhir pekan, kemudian cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.
- 27─29 Juni 2025. Jumat, 27 Juni 2025 adalah libur Tahun Baru Islam, disambung Sabtu dan Minggu.
- Jumat, 5 September 2025 merupakan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW sebelum disambung akhir pekan.
- 25─28 Desember 2025. Kamis, 25 Desember 2025 merupakan libur Natal, disusul cuti bersama keesokan harinya: Jumat, 26 Desember 2025, hingga akhir pekan.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Ketentuan Cuti
Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB tersebut.
Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," menurut SKB.
Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana tahunan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Penetapan ini pun diharapkan berdampak positif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata.