Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan diumumkan pada Jumat, 19 September 2025 seusai rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Mengutip rilis Kemenko PMK, Sabtu (20/9/2025), Pratikno menyampaikan bahwa 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional tersebut masih sama seperti tahun ini, tetapi jumlah hari cuti bersama berkurang dari tahun ini yang totalnya mencapai 10 hari libur.
Libur nasional ditetapkan berdasarkan hari besar keagamaan dan momen penting kenegaraan, sementara cuti bersama disusun agar berdampingan dengan perayaan besar. Penetapan ini bukan hanya menjadi pedoman bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas pribadi maupun keluarga, seperti liburan panjang, tetapi juga menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam menyusun program kerja.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2026:
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – 1 Muharam 1448 Hijriah
- 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026 dan Long Weekend
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwalnya adalah sebagai berikut:
- 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Long Weekend 2026:
14--17 Februari 2026: memanfaatkan libur Imlek dan cuti bersama18--24 Maret 2026: memanfaatkan libur Hari Raya Nyepi, cuti bersama Nyepi, dan libur lebaran14--17 Mei 2026: memanfaatkan libur Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama27--31 Mei 2026: memanfaatkan libur Idul Adha, Hari Raya Waisak, dan cuti bersama24--27 Desember 2026: memanfaatkan libur Natal dan cuti bersama
Harapan Pemerintah atas Penetapan Libur dan Cuti Bersama
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha dalam mengatur aktivitas sepanjang tahun. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa, "Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas."
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional dibuat seimbang untuk semua agama. Ia mengatakan, "Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima."
Menag berharap semua umat beragama bisa merasakan manfaat yang sama dari jadwal libur nasional. Sementara itu, Pratikno menekankan pentingnya sinkronisasi hari libur dengan cuti bersama agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih optimal. Ia mengatakan, "Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional."