Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) karena diduga mencoba meninggalkan negara itu menggunakan "paspor terbang." Badan Kontrol dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (MCBA) mengatakan, pria berusia 33 tahun itu dicegat di gerbang keberangkatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30, waktu setempat.
Ini terjadi setelah petugas imigrasi melihat stempel mencurigakan di paspornya selama pemeriksaan rutin. "Pemeriksaan awal menemukan bahwa pria tersebut telah memasuki Malaysia secara legal melalui Pasir Gudang, Johor, pada 18 Juli 2022, dan tercatat keluar dari negara itu melalui KLIA pada 13 Agustus 2022," sebut pihaknya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari The New Strait Times, Selasa (5/8/2025).
"Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap beberapa stempel masuk dan keluar Malaysia di bawah namanya antara tahun 2022 dan 2025 yang menimbulkan keraguan atas keasliannya." MCBA mengatakan, pemeriksaan selanjutnya melalui sistem MyIMMs tidak menemukan catatan resmi tentang pergerakannya selama waktu itu.
Modus Paspor Terbang
Pria itu kemudian mengaku pada penyidik bahwa dia belum meninggalkan Malaysia sejak 2022 dan telah membayar empat ribu ringgit (sekitar Rp15,5 juta) untuk mendapat stempel palsu. MCBA mengaku akan melanjutkan penyelidikannya untuk mengidentifikasi sindikat di balik apa yang disebut aktivitas "paspor terbang."
Pihaknya berjanji mengambil tindakan disipliner dan pidana yang diperlukan untuk pemalsuan dokumen perjalanan atau pelanggaran imigrasi lainnya. "Paspor terbang" mengacu pada situasi di mana paspor asing diloloskan petugas imigrasi tanpa pemegangnya hadir di pos pemeriksaan.
Dengan demikian, mereka dapat memperoleh stempel masuk dan keluar tanpa pernah meninggalkan negara tersebut. Biasanya, modus operandi ini melibatkan paspor yang diserahkan pada pihak ketiga, sering kali dengan biaya, yang secara fisik mengangkutnya melintasi perbatasan untuk dicap petugas imigrasi.
Sebelumnya, Malaysia dilaporkan mendeportasi 181 pekerja migran Indonesia, rangkum kanal Global Liputan6.com dari Antara, 17 Juli 2025. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) memfasilitasi pemulangan para WNI yang dideportasi dari Malaysia ke Dumai dan Kepulauan Riau.
Dipulangkan dari Malaysia
Seratus delapan puluh satu WNI itu terdiri atas 176 WNI yang sebelumnya menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka; Kemayan, Pahang; serta Pekan Nenas, Johor, dan repatriasi lima PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI JB.
Para WNI itu terdiri atas 110 laki-laki, 71 perempuan, di mana tiga di antaranya merupakan anak-anak. Proses pemulangan WNI tersebut dilakukan dalam tiga gelombang.
Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus Ketua Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menyampaikan bahwa program repatriasi ini merupakan bagian dari kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
Sejak awal tahun hingga 12 Juli 2025, kata dia, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.086 WNI. "KJRI Johor Bahru akan terus berkomitmen memberi perlindungan maksimal bagi seluruh WNI sebagai bagian dari upaya diplomasi kemanusiaan yang kami junjung tinggi," sebut Jati.
Tidak Hanya dari Malaysia
Tidak hanya dari Malaysia, 152 WNI yang melebihi masa tinggal di Arab Saudi dipulangkan ke Indonesia pada Mei 2025, lapor kanal Global Liputan6.com. Mereka tiba di Tanah Air pada 1 Mei 2025 melalui penerbangan komersial dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah.
Mayoritas WNI yang dipulangkan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menghadapi masalah hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat, dengan pendampingan langsung dari KJRI Jeddah, termasuk dalam penyelesaian dokumen perjalanan dan proses repatriasi.
Para WNI itu terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan sembilan anak-anak. Sebagian besar berasal dari provinsi dengan tingkat migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulangkan WNI overstayer dari Arab Saudi. Hingga kini, 1.304 WNI overstayer telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia yang terbagi dalam tujuh gelombang.