Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di tahun ini memaksmalkan upaya memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi beragam aturan, kebijakan, serta ketentuan terkait pengelolaan lingkungan. Salah satunya melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
PROPER merupakan program atau instrumen yang dikembangkan oleh KLH untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh dan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan,
"Dengan adanya PROPER, pemerintah berharap peningkatan pengelolaan lingkungan dan perwujudan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat tercapai," terang Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani dalam acara Sosialisasi Mekanisme, Kriteria dan Pelaporan PROPER 2025 yang tayang di akun Youtube KLH-BPLH, Senin (23/6/2025).
Pada 2025 ini, KLH/BPLH melakukan PROPER, khususnya terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025. Rasio Ridho menyampaikan bahwa pelaksanaan PROPER dbiisa membawa sejumlah dampak positif. Pertama, terkait dengan peningkatan reputasi perusahaan.
Menciptakan Ekosistem Industri yang Ramah Lingkungan
Rasio Ridho mengatakan dengan hasil PROPER yang baik dan diumumkan ke publik, reputasi perusahaan akan meningkat atau mereka dapat dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya. Kedua, PROPER juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk meningkatkan inovasi dalam menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Berikutnya, PROPER ini juga sebagai alat untuk eksternal kontrol bagi perusahaan, bagi pelaku usaha untuk menilai bagaimana kinerja pengolahan lingkungan yang mereka lakukan sehingga mereka paham apakah kinerja lingkungan yang mereka lakukan itu sudah benar-benar sesuai atau belum," jelasnya.
Mekanisme dan kriteria penilaian evaluasi tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal yang dinilai dalam PROPER adalah masalah pengelolaan sampah yang baru dimasukkan di tahun ini.
Kinerja Perusahaan ke dalam 5 Peringkat
"Masalah sampah ini baru kita masukkan di tahun ini, walaupun baru tapi ini jadi yang terpenting karena soal sampah ini akan sangat menentukan. Bayangkan saja kalau ada perusahaan yang punya 50 ribu atau mungkin 100 ribu karyawan, itu penting untuk mengetahui bagaimana mereka mengelola sampah," ujar Rasio Ridho.
Hasil PROPER yang baik juga akan berdampak pada keuangan perusahaan, yaitu memudahkan perusahaan terkait mendapatkan pendanaan.
"Yang selanjutnya, tentu untuk menurunkan risiko terjadinya penegakan hukum. Karena kalau patuh, tentu penegakan hukum tidak akan terjadi Kalau tidak patuh, tidak akan terjadi penegakan hukum," tambahnya.
Berdasarkan PROPER, KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat. Pertama adalah perusahaan-perusahaan dengan kategori hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Yang kedua adalah perusahaan dengan kategori merah, yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga adalah perusahaan dengan kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.
Sosialisasi Penilaian PROPER 2025
"Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan dalam kesempatan yang sama.
Terakhir, ada pula perusahaan kategori emas atau konsisten berperingkat hijau dan melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial. Dia menyebutkan, meraih peringkat emas dalam PROPER bukan hal yang mudah. Namun, dengan semakin banyaknya perusahaan yang mendapatkan peringkat itu, artinya semakin banyak pula dukungan dalam upaya menjaga lingkungan hidup.
Sosialisasi penilaian PROPER 2025 akan dimulai besok, Selasa, 24 Juni 2025 dan penilaian dimulai pada Juli sampai November mendatang. Puncaknya adalah ajang penghargaan bagi perusahaan yang memiliki nilai bagus yang rencananya akan digelar pada 18 Desember 2025.