3 Kekecewaan GIPI atas UU Kepariwisataan, Sebut Sebagai Sejarah Kelam Industri Pariwisata Indonesia (Bagian I)

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengungkap keprihatinan terkait beberapa poin dalam Undang-Undang (UU) Kepariwisataan. Mereka menyebutnya sebagai "keprihatinan dan sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia."

Pertama, menyorot penghapusan GIPI dari UU Kepariwisataan. "Asosiasi Pariwisata telah membentuk GIPI sejak 2012 sebagai Induk Organisasi, amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan," tulisnya dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Selasa (14/10/2025).

"GIPI sudah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah," imbuhnya. "Tidak pernah ada pembahasan terhadap penghapusan BAB XI tentang GIPI."

Yang muncul, menurut asosiasi itu, adalah:

  • Usulan perubahan nama dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata. Draft ini terinfo pada pembahasan periode DPR tahun 2024.
  • Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata menyatakan bahwa pemerintah tidak menyetujui terlalu banyak adanya pembentukan badan. Untuk itu, Industri Pariwisata mengusulkan agar fungsi dan tugas Badan Promosi Pariwisata yang tertuang dalam BAB X tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dilebur ke GIPI.
  • Komisi VII DPR RI dalam berbagai pembahasan dengan pelaku usaha mengusulkan bahwa Indonesia perlu ada Tourism Board, mengingat hanya Indonesia di antara negara-negara ASEAN yang tidak memiliki badan tersebut. Pelaku Industri Pariwisata melalui GIPI sepakat akan hal ini dengan mengusulkan Tourism Board sebagai bentuk penyempurnaan tugas dan fungsi GIPI. Faktanya, ide membentuk Tourism Board tidak muncul dalam UU Kepariwisataan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025.

UU Kepariwisataan dan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

GIPI mengungkap, "Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipertahankan, padahal sangat tidak efektif." Contohnya, kata mereka, di tingkat nasional, pembentukannya tergantung dari keinginan pemerintah.

"Sejak 2015, Badan Promosi Pariwisata Indonesia tidak lagi pernah dibentuk setelah pejabat periode pertama berakhir masa jabatannya, karena tidak mendapat persetujuan dan Menteri Pariwisata untuk dibentuk kembali," tulisnya.

"Untuk di tingkat Daerah, pembentukannya tergantung dari keinginan Kepala Daerah. Faktanya, tidak semua daerah memiliki Badan Promosi Pariwisata yang merupakan amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan."

"Dari sisi anggaran atau pendanaan juga sangat sulit untuk diimplementasikan oleh pemerintah, karena menjadi konflik dengan anggaran yang dimiliki Kementerian Pariwisata (di tingkat pusat) atau Dinas Pariwisata (untuk tingkat daerah)," pihaknya menambahkan.

Kemenpar Tanggapi Kekecewaan GIPI terhadap UU Kepariwisataan

Menanggapi itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengatakan melalui rilis, Selasa, "Perubahan ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya telah dibahas bersama pemerintah dan industri kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik."

Tentang pelibatan asosiasi kepariwisataan, sambung pihaknya, tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. "Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan jadi anggota asosiasi kepariwisataan," tambah mereka.

"Atas dasar tersebut, asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun, serta mengembangkan pariwisata Indonesia," pihaknya menambahkan.

Absennya Ketentuan Tourism Board dalam UU Kepariwisataan

Kemenpar juga menulis, "Koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata."

Tidak ketinggalan, pihaknya mengaku "memahami pentingnya pembentukan Tourism Board dalam pengembangan pariwisata Indonesia." Namun dalam konsultasi pemerintah dan DPR RI, disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan dan nomenklatur atau tugas fungsi badan baru.

"(Pasalnya), Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2009," tandas mereka.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |