Dubai Perluas Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai per 1 Januari 2026, dari Piring hingga Korek Kuping

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Dubai kembali mengeluarkan pedoman penggunaan produk plastik sekali pakai jelang pemberlakuan fase akhir larangan produk plastik sekali pakai. Berdasarkan Resolusi Dewan Eksekutif Nomor 124 tahun 2023 yang dikeluarkan Putra Mahkota Dubai Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, fase akhir itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Mengutip Gulf News, Minggu (27/1/2025), penerapannya bertepatan dengan pemberlakuan Resolusi Kabinet Nomor 380 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan produk sekali pakai di seluruh Uni Emirat Arab (UEA). Fase akhir itu berfokus pada pelarangan berbagai macam produk plastik sekali pakai.

Barang-barangnya termasuk, tetapi tidak terbatas pada, piring plastik sekali pakai; peralatan makan plastik, termasuk sumpit; gelas minuman plastik dan tutupnya; serta produk-produk yang telah dilarang di Emirat selama tahun ini, yaitu gelas, piring, dan wadah polistirena; pengaduk plastik sekali pakai; kapas telinga plastik sekali pakai; taplak meja plastik sekali pakai; dan sedotan plastik sekali pakai,” jelas badan pemerintahan kota tersebut.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, badan pemerintahan kota tersebut mengeluarkan panduan kesadaran yang komprehensif. "Panduan ini dirancang untuk membantu entitas sasaran dalam mengidentifikasi dan beralih ke bahan alternatif yang disetujui sesuai dengan persyaratan resolusi," katanya.

"Pemerintah Kota Dubai terus mempromosikan praktik-praktik positif, sadar, dan berkelanjutan di antara individu dan lembaga di seluruh sektor publik dan swasta. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengintegrasikan pola konsumsi berkelanjutan ke dalam kehidupan sehari-hari dan operasi bisnis, mendukung peningkatan kualitas hidup dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang di seluruh emirat," demikian pernyataan pemerintah kota.

Tahapan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Melalui kemitraannya dengan para pemangku kepentingan sektor publik dan swasta, Dubai Municipality memperkuat budaya keberlanjutan dan mendorong perilaku bertanggung jawab yang mengurangi ketergantungan pada produk plastik.

"Inisiatif-inisiatif ini memperkuat posisi Dubai sebagai kota global terkemuka dalam keberlanjutan dan inovasi lingkungan, sekaligus mendukung pelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang."

Resolusi Dewan Eksekutif No. 124 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi lingkungan alam, keanekaragaman hayati, dan satwa liar; mendorong adopsi perilaku yang bertanggung jawab terhadap lingkungan; mempromosikan penggunaan bahan daur ulang dan bahan yang dapat digunakan kembali; dan merangsang pasar lokal untuk menyediakan alternatif yang berkelanjutan.

Resolusi itu selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular yang berfokus pada penggunaan kembali material secara efisien dan berkelanjutan dalam perekonomian lokal. Fase pertama resolusi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, diikuti oleh fase kedua pada 1 Juni 2024, yang memperluas larangan tersebut ke semua kantong sekali pakai.

Upaya Korea Selatan Tekan Timbulan Sampah Gelas Plastik

Sebagai kelanjutan dari implementasi keputusan tersebut, fase ketiga dimulai pada 1 Januari 2025, memperluas cakupan larangan untuk mencakup berbagai produk sekali pakai. Itu termasuk gelas styrofoam, sedotan plastik, korek kuping, taplak meja plastik, wadah makanan styrofoam, dan pengaduk plastik, jelas badan pemerintahan kota tersebut.

Langkah pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai juga dijalankan Korea Selatan yang baru saja mengumumkan rencana pelarangan penggunaan gelas plastik sekali pakai gratis sebagai upaya mengurangi limbah plastik di negara itu. Dengan begitu, konsumen wajib membayar ekstra untuk mendapatkannya.

Melansir Korea Times, Kamis, 18 Desember 2025, Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan mengumumkan hal itu dalam pengarahan kebijakan presiden pada Rabu, 17 Desember 2025. Mereka menyatakan upaya tersebut akan dimasukkan dalam peta jalan pengurangan plastik yang komprehensif, yang dijadwalkan akan dirilis awal tahun depan.

Berapa Konsumen Harus Membayar Gelas Plastik?

Berdasarkan rencana tersebut, kafe dan bisnis lainnya akan diwajibkan mengenakan biaya kepada pelanggan untuk setiap gelas plastik sekali pakai. Menteri Iklim Kim Sung Hwan akan mengizinkan masing-masing pemilik bisnis menetapkan sendiri harga untuk gelas sekali pakai, dengan menetapkan batas harga minimun sekitar 100--200 won (sekitar Rp1.100--Rp2.200).

Penetapan harga dasar itu merujuk pada biaya produksi dan mencegah penggunaan yang berlebihan. Pengumuman ini muncul ketika pemerintah terus mengevaluasi kembali sistem deposit gelas sekali pakai, yakni pelanggan membayar deposit yang dapat dikembalikan sebesar 300 won saat menerima minuman dalam gelas sekali pakai dan menerima uang kembali setelah mengembalikannya.

Sistem ini dipromosikan di bawah pemerintahan Presiden Moon Jae In dan awalnya dijadwalkan untuk implementasi nasional pada Juni 2022. Namun, program ini dibatasi karena ditentang pemilik usaha kecil. Sejak itu, penerapannya dibatasi pada program percontohan di Kota Sejong dan Pulau Jeju, sehingga program ini praktis tidak aktif.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |