Tidak Akan Ada Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 di Denpasar Bali

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, melarang pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Mengingat secara keseluruhan Indonesia masih berduka, musibah sangat besar, kita memerlukan empati pada masyarakat yang mengalami musibah," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12/2025), lapor Antara.

Ia menyebut, larangan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri, termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.

"Ini sesuai surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan," katanya.

Hal itu juga berlaku bagi pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Selatan. Untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap larangan tersebut, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol-PP Kita Denpasar untuk melakukan penertiban dan razia saat malam pergantian tahun.

"Yang jelas, kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya," ungkapnya.

Sukadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggan terhadap pesta kembang api saat pergantian tahun. "Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya.

Yogyakarta sampai Batam

Larangan serupa juga dikeluarkan di Yogyakarta. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026. "Iya kami sudah membuat surat edaran melarang," ujar Hasto, lapor Antara.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut, pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api. Ia mengajak warga memaknai pergantian tahun secara sederhana, serta mendoakan para korban longsor dan banjir Sumatera.

Pemerintah Kota Batam juga melarang masyarakat perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan menyalakan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Larangan Pesta Kembang Api di Lampung

Di surat edaran tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, larangan menyalakan kembang api dan petasan juga bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama perayaan malam Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana di sejumlah wilayah Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan pada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat luas.

Tidak Ada Pesta Kembang Api di Jakarta

“Dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana alam, pemerintah mengimbau agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Nataru,” kata Marindo, Kamis, 25 Desember 2025, lapor kanal Regional Liputan6.com.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga turut menegaskan larangan kegiatan malam Tahun Baru 2026 yang diwarnai pesta kembang api, baik oleh jajaran pemerintah maupun swasta di ibu kota. Pengawasan bakal dilakukan di berbagai tempat, termasuk mal dan hotel.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang melarang ada pesta kembang api dalam seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026.

"Yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025, menurut Antara.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |