Mengenal 3 Label Batikmark, Sertifikasi Batik Indonesia untuk Perlindungan dari Barang 'Aspal'

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di mancanegara. Pelestariannya bisa dilakukan dengan beragam cara, termasuk melakukan sertifikasi batik Indonesia.

Sertifikasi itu penting agar bisa menjaga keaslian dan mutu batik. Untuk itu, pemerintah menetapkan Batikmark "batik INDONESIA" sebagai tanda resmi batik buatan Indonesia. Label ini memiliki tiga kategori, yaitu batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis-cap, serta terdaftar dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal 5 Juni 2007.

Melansir Balai Besar Kerajinan dan Batik, Sabtu, 18 Oktober 2025, kehadiran Batikmark menjadi penanda identitas sekaligus perlindungan bagi perajin dan produsen batik agar hasil karya mereka memiliki nilai otentik yang diakui secara nasional maupun internasional. Penerapan Batikmark diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.74/M-IND/PER/9/2007 tentang Penggunaan Batikmark pada Batik Buatan Indonesia.

Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan mutu bagi setiap produk batik yang dihasilkan di Indonesia. Selain itu, sertifikasi ini juga mendorong peningkatan kepercayaan konsumen, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri, terhadap kualitas batik Indonesia. 

Batikmark berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk batik nasional dari ancaman pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual serta praktik perdagangan tidak sah. Dengan label itu, batik Indonesia memiliki identitas yang jelas sehingga masyarakat di berbagai negara dapat dengan mudah mengenali keasliannya.

Proses Mendapatkan Batikmark

Sertifikasi ini tidak hanya menjaga nilai budaya dan mutu produksi, tetapi juga memperkuat posisi batik Indonesia sebagai produk unggulan berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang mampu bersaing secara global. Proses memperoleh sertifikat Batikmark dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 74/M-IND/PER/9/2007 Pasal 5 ayat (1). 

Pemohon harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki merek terdaftar di Ditjen HKI, memastikan produk batik telah lulus uji sifat mengkerut dan ketahanan luntur terhadap gosokan serta pencucian sesuai SNI, dan memiliki ciri khas batik tulis, cap, atau kombinasi.

Permohonan diajukan ke Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik, sertifikat hak merek, contoh merek, serta bukti pembayaran. Setelah dokumen diperiksa, petugas akan mengambil contoh batik di lokasi usaha untuk diuji di Laboratorium Uji dan Kalibrasi Industri Kerajinan dan Batik. Hasil uji kemudian dievaluasi oleh tim penilai.

Proses Permohonan

Jika memenuhi seluruh ketentuan, sertifikat Batikmark diterbitkan paling lambat dalam 30 hari kerja, berlaku selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi melalui Batikmark menjadi langkah awal penting dalam menjaga kualitas dan keaslian batik. Namun, keberlanjutan batik Indonesia juga bergantung pada inovasi dan dukungan ekosistem yang kuat dari pemerintah serta pelaku usaha.

Seiring hal itu, Kementerian UMKM juga mengajak perajin hingga pelaku usaha batik untuk adatif dengan perubahan zaman, termasuk di dalamnya desain, teknologi produksi hingga pemanfaatan teknologi untuk pemasaran.

"Inovasi dan keberlanjutan penting, di mana para perajin batik harus mampu beradaptasi dengan zaman itu, baik dari sisi desain, teknologi produksi maupun (aspek) ramah lingkungan," ujar Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Sudaryano Rahmalifman Lamangkona di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025, dikutip dari Antara.

Upaya yang Diperlukan

Ia menuturkan, Kementerian UMKM melalui Deputi Usaha Kecil bersama SMESCO Indonesia juga memberikan dukungan ekosistem batik melalui berbagai program, mulai dari pembiayaan, pendampingan, digitalisasi, hingga promosi global. Sudaryano menilai, semua upaya itu diperlukan agar UMKM batik Indonesia semakin kuat berdaya saing dan mendunia.

"Kita ingin menjadikan batik sebagai bukti bahwa tradisi dan kemajuan ekonomi bisa berjalan beriringan, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang kuat dan dapat berperan dalam ekonomi global," kata dia.

Namun, ia tidak menampik, keberlanjutan usaha dan budaya batik Indonesia memerlukan regenerasi yang cepat dan tepat, agar batik dapat terus terjaga tradisi dan perputaran roda ekonomi di dalam ekosistemnya.

"Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa kisah itu tidak berhenti di satu generasi, melainkan terus berlanjut, tumbuh, dan menjadi inspirasi bagi dunia. Karena itu saya mengajak kita semua untuk mencintai produk dalam negeri dengan memakai batik sebagai kebanggaan," tuturnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |