Era Baru Pemberian Adipura, Penanganan Sampah Daerah Jadi Titik Berat Penilaian

3 weeks ago 30

Liputan6.com, Jakarta - Adipura, penghargaan yang diberikan untuk kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan, memasuki era baru tahun ini. Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq tidak ingin lagi anugerah itu jadi lawakan, tapi harus berdasarkan bukti nyata bahwa daerah pemenang layak mendapatkannya.

Fokus penilaian juga tak semata mempertimbangkan kebersihan dari yang terlihat, tapi lebih dalam dari itu. Isu penanganan sampah daerah jadi titik krusial penilaian. Standarnya juga diperketat, yang kemungkinan besar tak banyak daerah bisa memenuhinya.

"Memang Adipura yang dulu sudah bagus, namun masih kurang substansional. Artinya, saat kota akan mendapat Adipura, ada penanganan tertentu sehingga bisa mendapat (Adipura). Kalau yang sekarang, disusun sedemikian rupa substansinya sehingga tidak bisa dilakukan secara pragmatis," kata MenLH seusai memberi paparan di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu syarat yang ditetapkan bagi daerah pemenang Adipura adalah tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar dengan sampah bisa terolah minimal 25 persen dari total timbulan sampah. Selain itu, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah meninggalkan sistem open dumping sepenuhnya dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.

Penilaian Tidak Boleh Bohong

Syarat bagi peraih Adipura Kencana bahkan lebih berat lagi. Sampah yang terolah wajib minimal 75 persen dari total timbulan sampah dengan seluruh TPA sepenuhnya dikelola dengan sistem sanitary landfill. Dengan aturan tersebut, daerah didorong agar menangani sampah dari hulunya, terutama rumah tangga.

Berdasarkan proporsi jenis sampah, rumah tangga jadi kontributor terbesar dengan sampah makanan yang paling dominan. Pemilahan dari rumah jadi kunci utama agar seluruh target bisa tercapai.

"Semua harus dilakukan secara skenario long term, middle term. Kalau enggak begitu, enggak mungkin mencapai jadi kota Adipura," kata Hanif.

Proses penilaian sudah dimulai per 4 Agustus 2025, dan akan berakhir pada Desember 2025. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada Hari Sampah Nasional yang jatuh pada 21 Februari 2026.

"Di dalam ilmu saintifik itu, ada dua hal. Kita boleh salah, tapi kita tidak boleh bohong. Kita boleh salah, kalau menghitung salah boleh. Metodologi salah boleh, tapi bohong tidak boleh. Kalau belum berhak Adipura, kemudian kita berikan Kencana, artinya ada yang kita bohongi dalam penilaian ini," ujar Hanif soal peluang tak ada peraih Adipura Kencana pada tahun depan.

Siapkan Pejabat Kawal Daerah

Sebelum dan selama proses penilaian, sambung Hanif, pihaknya akan menugaskan para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengawal pemerintah daerah. Seluruh daerah, yakni 514 kabupaten/kota. akan dinilai secara detail.

"Setiap satu direktur di kami, eselon II di kami, wajib membina 10─11 kabupaten. Kemudian, setiap eselon I akan membina lima direktur, sehingga semuanya di-capture di dalam struktur yang ada di provinsi," kata Hanif.

Pihaknya juga sudah membangun Waste Crisis Center di Gedung KLH di Kebon Nanas, Jakarta Timur. Itu merupakan tempat untuk berdiskusi, menyusun skenario penanganan sampah per daerah. "Karena (setiap daerah) sangat unik, tidak ada yang sama, sehingga harus mencocokkan karakter dan potensi," terang Hanif.

Di samping, pihaknya juga memikirkan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah di daerah. Menurut dia, kekuatan APBN dan APBD tidak akan sanggup untuk mendanai kebutuhan itu. Pihaknya pun mencari alternatif sumber pendanaan dari luar negeri hingga dana CSR perusahaan.

Ada Penilaian Kota Kotor

Dengan ketatnya penilaian, Hanif tidak ingin muluk-muluk soal capaian daerah. Kalau pun tidak mendapat Adipura, daerah didorong agar mendapat sertifikat Adipura sebagai tanda bahwa daerah mulai serius menangani sampah di tengah keterbatasan yang ada.

"Menurut saya, sudah lah, enggak apa-apa karena memang sekarang juga sedang menyusun. Teman-teman di negara Eropa yang lebih maju pendidikannya daripada kita, katakanlah Copenhagen (Denmark), berdasarkan penjelasan pemerintahnya, menyusun itu hampir 30 tahun. Itu tidak gampang," kata Hanif.

Di luar itu, pihaknya bakal mengumumkan kota kotor. Kota kotor adalah kota yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masih ada TPS liar
  • TPA dikelola secara open dumping
  • Pengolahan sampah kurang dari 25 persen
  • Tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi

Dengan kata lain, saat ini seluruh daerah di Indonesia masuk dalam kategori kota kotor. "Penghargaan ini akan menyentuh hati nurani paling dalam dari masyarakat. Masyarakat pasti akan menanyakan kenapa kotanya kotor, dan ini salah satu cara pendekatan kita dari berbagai pendekatan yang kita akan lakukan," ucapnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |