Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meresmikan Waste Crisis Center (WCC) sebagai pusat layanan percepatan pengelolaan sampah nasional. Ia mengklaim peluncurannya sebagai terobosan untuk mengatasi darurat pengelolaan sampah di Indonesia.
"Kami harap WCC dapat jadi jawaban segala permasalahan sampah di seluruh Indonesia, mulai dari hal terkecil di tingkat rumah tangga hingga tantangan besar di skala regional dan nasional," kata MenLH Hanif di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com.
Ia menyatakan bahwa WCC berfungsi menjembatani kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah dalam kerangka Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Ada empat fungsi utama WCC.
Pertama, sebagai think tank nasional yang menyusun rekomendasi strategis berbasis data lapangan. Kedua, sebagai tim manajemen proyek yang memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.
Ketiga, sebagai konsultan teknis bagi pemerintah daerah. Terakhir, sebagai command center yang melakukan pengawasan dan peringatan dini berbasis sistem data real-time.
WCC Bakal Jadi Sekretariat Koordinator Nasional Implementasi Jakstranas
Tenaga Ahli Menteri LH dan pendiri Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano menyambut hangat hadirnya WCC. "Kita akan mengumpulkan beragam teknologi informasi serta inovasi data yang akan mendukung percepatan pengelolaan sampah melalui data yang terintegrasi untuk mewujudkan Indonesia bersih dan bebas sampah," kata pria yang akrab disapa Sano itu.
Lebih dari sekadar unit operasional, WCC juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait Jakstranas Pengelolaan Sampah. Dalam waktu dekat, WCC akan berevolusi menjadi Sekretariat Koordinator Nasional Implementasi Jakstranas, yang bertugas mengawal pelaksanaan pengelolaan sampah secara berkelanjutan dan lintas sektor.
"WCC kami bentuk bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai pusat kendali dan solusi nyata dalam sistem pengelolaan sampah nasional yang modern, terukur, dan kolaboratif," kata Hanif.
Seiring peluncuran itu, KLH kembali menegaskan target nasional Indonesia terkait sampah, yakni 100 persen cakupan layanan pengangkutan sampah, 100 persen pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas (TPS3R, TPST, RDF, kompos, waste-to-energy), serta pengiriman residu seminimal mungkin ke TPA dengan sanitary landfill.
Peringatan MenLH pada Kepala Daerah
Dalam kesempatan terpisah, MenLH mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menghentikan penimbunan sampah terbuka, tujuannya adalah sebagai upaya intik mengatasi krisis sampah nasional. Pihaknya kembali menegaskan akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping (penimbunan sampah terbuka) sejak tiga tahun setelah diterapkannya UU. Namun, praktik ini masih meluas di berbagai daerah.
"Kami telah memberikan surat paksaan pemerintah kepada hampir seluruh kabupaten/kota serta beberapa gubernur yang masih melakukan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping," kata Hanif saat meresmikan Waste Crisis Center (WCC) di Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 31 Juli 2025, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Pihaknya memberikan waktu enam bulan kepada bupati dan wali kota untuk bertransformasi. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif dan pidana satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009.
"Kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya. Cukup sudah pengelolaan sampah yang tidak bertransformasi," ucapnya.
Dorong Pemda Kelola Sampah untuk Energi
Selain KLH, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri juga menaruh perhatian pada urusan sampah. Ia mendorong percepatan implementasi program Waste to Energy (WtE) atau pengelolaan sampah menjadi energi di daerah. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pengelolaan sampah kini masuk dalam salah satu dari tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil langkah konkret dan segera merealisasikan kebijakan tersebut. Ia juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang menjadi dasar percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di berbagai kota besar.
"Pengelolaan sampah bukan lagi sekadar isu lingkungan atau pelayanan dasar. Ini sudah menjadi kebijakan strategis nasional. Pemerintah daerah harus berperan aktif mempercepat implementasi WtE," ujarnya dalam Forum Diskusi Aktual bertema 'Waste to Energy (Studi Kasus Pelayanan Pengelolaan Sampah sebagai Energi Alternatif)' yang digelar di Command Centre BSKDN, Selasa, 29 Juli 2025.