Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis China yang menyerang petugas imigrasi di aula keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), dengan menarik hijabnya sampai lepas, minggu lalu telah dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda dua ribu ringgit (sekitar Rp7,7 juta).
Terdakwa berusia 31 tahun bernama Fang Fuyuan itu mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Sepang, Senin, 18 Agustus 2025, karena secara sukarela menyebabkan seorang pegawai negeri cedera, lapor Sin Chew Daily, dilansir dari Says, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut lembar dakwaan, insiden itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 8 malam, ketika Fang diinstruksikan untuk minggir di konter imigrasi. Dia bereaksi dengan menyerang petugas imigrasi Nurdiana Atirah Shapinaz Abdul Rahman, yang menderita gegar otak, luka di sisi kiri wajahnya, dan bengkak di bawah matanya.
Fang didakwa berdasarkan Bagian 332 KUHP, yang memuat hukuman maksimal tiga tahun penjara, denda, atau keduanya. Pengacara terdakwa memohon keringanan hukuman, menyatakan bahwa kliennya menyesali tindakannya, mengakui kesalahan pada penyebutan pertama, dan bekerja sama sepenuhnya selama penyelidikan.
Pembelaan Pengacara
Pengacara terdakwa menambahkan bahwa Fang, seorang pelanggar pertama kali tanpa catatan kriminal sebelumnya, adalah ibu dari dua anak kecil berusia satu dan lima tahun, yang sepenuhnya bergantung padanya. "Insiden ini muncul dari kesalahpahaman dan masalah komunikasi dengan petugas imigrasi," sebutnya.
"Itu terjadi secara spontan dan tidak terencana," katanya, lapor Berita Harian. Pihaknya meminta agar pengadilan hanya mengenakan denda karena dia telah ditahan selama lima hari.
Namun, Wakil jaksa penuntut umum Luvithaa Veerasamy mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman yang membuat jera. "Walau terdakwa mengklaim dia bertindak karena emosi, tindakannya tetap melukai seorang pegawai negeri. Pengadilan harus mengirim sinyal yang jelas bahwa pelanggaran semacam itu tidak dapat diterima oleh masyarakat," katanya.
Menjatuhkan Hukuman
Setelah mempertimbangkan kedua belah pihak, Hakim Khairatul Animah menghukum Fang satu bulan penjara dan mendendanya, dengan tambahan dua bulan penjara jika tidak membayar. Pengadilan memerintahkan agar hukumannya mulai berlaku sejak penangkapannya pada 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Terminal 2 KLIA karena diduga mencoba meninggalkan negara itu menggunakan "paspor terbang." Badan Kontrol dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (MCBA) mengatakan, pria berusia 33 tahun itu dicegat di gerbang keberangkatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30, waktu setempat.
Ini terjadi setelah petugas imigrasi melihat stempel mencurigakan di paspornya. "Pemeriksaan awal menemukan bahwa pria tersebut telah memasuki Malaysia secara legal melalui Pasir Gudang, Johor, pada 18 Juli 2022, dan tercatat keluar dari negara itu melalui KLIA pada 13 Agustus 2022," sebut pihaknya, seperti dilansir dari The New Strait Times, Selasa, 5 Agustus 2025.
Modus Operandi Paspor Terbang
"Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap beberapa stempel masuk dan keluar Malaysia di bawah namanya antara tahun 2022 dan 2025 yang menimbulkan keraguan atas keasliannya." MCBA mengatakan, pemeriksaan selanjutnya melalui sistem MyIMMs tidak menemukan catatan resmi tentang pergerakannya selama waktu itu.
Pria itu kemudian mengaku pada penyidik bahwa dia belum meninggalkan Malaysia sejak 2022 dan telah membayar empat ribu ringgit (sekitar Rp15,5 juta) untuk mendapat stempel palsu. MCBA mengaku akan melanjutkan penyelidikannya untuk mengidentifikasi sindikat di balik apa yang disebut aktivitas "paspor terbang."
Pihaknya berjanji mengambil tindakan disipliner dan pidana yang diperlukan untuk pemalsuan dokumen perjalanan atau pelanggaran imigrasi lainnya. Modus operandi "paspor terbang" melibatkan paspor yang diserahkan pada pihak ketiga, sering kali dengan biaya, yang secara fisik mengangkutnya melintasi perbatasan untuk dicap petugas imigrasi.