Liputan6.com, Jakarta - Usul anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, terkait gerbong khusus untuk merokok, terutama pada kereta jarak jauh, membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan riwayat aturan perjalanan kereta api bebas rokok.
Merujuk unggahan Threads-nya, Kamis, 21 Agustus 2025, KAI menulis, "Perjalanan tanpa asap rokok bukan sekadar FOMO buat KAI, tapi merupakan komitmen kuat dan berkelanjutan untuk menjamin kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan pelanggan selama dalam perjalanan."
Aturan larangan merokok diterapkan di perjalanan kereta api sejak 1 Maret 2012, berlaku untuk semua perjalanan kereta api, termasuk kereta api jarak jauh, lokal, dan komuter. "Nggak cuma rokok konvensional, tapi rokok elektrik (vape) juga nggak boleh dikonsumsi di atas kereta api."
"Kabin penumpang, kereta makan, bordes, dan toilet, semuanya adalah forbidden zone dari asap rokok dan vape," pihaknya menegaskan. "Bayangin, dalam sebuah perjalanan kereta api ada penumpang yang rentan dari sisi kesehatan, seperti ibu hamil, bayi, anak-anak, dan orang tua."
Berpotensi Sebabkan Kerusakan dan Kebakaran
KAI melanjutkan, "Paparan asap rokok dan vape nggak hanya membuat tidak nyaman, namun juga mengancam kesehatan penumpang lainnya. Asap rokok bikin interior kereta jadi kotor dan bau. Bikin kursi, dinding, dan bagian-bagian kereta lainnya jadi cepat rusak. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga bisa bikin kerusakan dan kebakaran pada armada."
Selain itu, ada sejumlah regulasi hukum yang mengklasifikasikan angkutan umum sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
- Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.
"Aturan ini bukan sekadar gertakan macan ompong. Sanksi bagi pelanggarnya jelas dan tegas: diturunkan di stasiun selanjutnya," sebut pihaknya.
Ada Area Merokok di Stasiun
Menurut KAI, sejak aturan ini disosialisasikan dan diterapkan, ratusan orang telah disanksi setiap tahunnya akibat melanggar ketetapan ini. "Jadi, jangan coba-coba ngetes ketegasan petugas di atas kereta api, ya ges ya!" imbaunya.
"Walau KAI udah ngelarang rokok dan vape selama perjalanan di atas kereta api, tenang aja! Karena di setiap stasiun udah disiapin Area Merokok. Smoking Area ini bisa dimanfaatkan pelanggan untuk merokok saat kereta api sedang berhenti di stasiun, dengan tetap memperhatikan pengumuman dar ipetugas, biar nggak ketinggalan kereta."
"Larangan merokok dan vaping saat naik kereta api bukan sekadar tren yang diikuti. Lebih dari itu, kebijakan ini adalah komitmen dalam menjaga kesehatan seluruh pelanggan KAI, serta kepatuhan dalam menjalankan aturan hukum dan perundang-undangan," tandasnya.
Tidak Hanya Berlaku untuk Penumpang
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa pihaknya terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangan tertulis pada News Liputan6.com, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Aturan ini bukan hanya buat penumpang. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.