Liputan6.com, Jakarta - Di tengah gelombang demo dan unggahan "17+8 Tuntutan Rakyat" yang viral di media sosial, warna pink dan hijau, dengan beberapa orang juga menambahkan warna biru, muncul sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan. Bukan tanpa sebab dua warna tersebut muncul.
Menurut beberapa narasi daring, salah satunya dari akun X @tearsafterain, warna pink mengarah pada salah satu demonstran perempuan yang dengan berani berorasi. Dengan kerudung merah mudanya yang mencolok, wanita yang belakangan dikenal sebagai Ana ini "melawan" tepat di depan polisi yang bersiaga dengan tameng.
Sementara itu, hijau mengarah pada warna jaket driver ojek online (ojol) yang dipuji sebagai pahlawan selama aksi demonstrasi. Simpati memuncak setelah seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah dilindas mobil rantis Brimob pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Di sisi lain, penambahan warna biru bagi sejumlah pihak mengarah pada "Peringatan Darurat" yang sebelumnya sudah lebih dulu pecah. Namun secara filosofis, pink dan hijau menyimpan makna yang begitu luas.
Arti Warna Pink dan Hijau
Melansir Color Psychology, Selasa (2/9/2025), pink adalah warna lembut yang melambangkan kemanisan, romansa, dan feminin. Nuansa ini membangkitkan perasaan cinta, kelembutan, dan kasih sayang.
Warna ini dipercaya memiliki efek menenangkan, serta digunakan dalam terapi warna untuk membantu mengurangi perasaan agresif dan dendam. Nuansa merah muda yang lebih lembut sering dianggap menenangkan, sedangkan merah muda lebih cerah dapat menstimulasi dan memberi energi.
Menurut Very Well Mind, meski beberapa orang menganggap hijau sebagai warna yang menenangkan, ada pula yang mengatakan warna itu memotivasi mereka. Sebuah studi menemukan bahwa orang dengan "kebutuhan berprestasi tinggi" lebih konsisten memilih warna hijau daripada merah.
Para peneliti berteori bahwa hijau membawa konotasi emosional yang lebih positif. Dengan demikian, warna hijau dapat memicu bias optimisme dalam hal mengingat informasi.
Asal Mula Tuntutan Rakyat 17+8
Kanal Tekno Liputan6.com merangkum, unggahan "17+8 Tuntutan Rakyat" ini digagas influencer Andovi Da Lopez, Jerome Polin, Chandra Liow, Fathia Izzati, Abigail Limuria, dan aktivis Andhyta F. Andovi mengaku menghubungi sejumlah influencer dengan tujuan menyusun aspirasi masyarakat agar lebih mudah disebarkan.
"Kita bikin satu messages yang tuntutannya bisa didengar semua orang. Phone call-nya (proses penyusunan tuntunan tersebut) sekitar 3 jam," ungkapnya saat demo bersama mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
"17+8 Tuntutan Rakyat" berisi angka 17 yang mewakili tuntutan jangka pendek, yakni satu minggu, dengan deadline 5 September 2025. Lalu, delapan adalah tuntutan jangka panjang dengan deadline setahun, yaitu hingga 31 Agustus 2026.
17 tuntutan jangka pendek adalah :
1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
Tuntutan Rakyat 17+8
2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
Tuntutan Rakyat 17+8
10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.
13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
Tuntutan Rakyat
Kemudian, delapan tuntutan rakyat dengan deadline 31 Agustus 2026 adalah:
- Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
- Reformasi partai politik, serta penguatan pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
- Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
- Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
- TNI kembali sepenuhnya ke barak, tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.