Anggaran KLH 2026 Naik Jadi Rp1,396 Triliun, Hanya 5 Persen untuk Danai Kelola Sampah Daerah

1 week ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk 2026 naik hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun. Peningkatan anggaran yang signifikan itu diklaim sebagai sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan masuk dalam prioritas utama pembangunan nasional.

"Distribusi anggaran (KLH) tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, akhir pekan lalu.

Dari total anggaran tersebut, Rp70 miliar atau sekitar lima persen di antaranya dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di daerah. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R), mendorong pertumbuhan bank sampah, serta mengimplementasikan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional.

Pemerintah juga akan menyiapkan sarana pendukung pengelolaan sampah, seperti komposter dan kontainer untuk memperkuat edukasi publik dari tingkat sumber, khususnya di rumah tangga. MenLH menegaskan bahwa setiap rupiah harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

Pembiayaan Karbon dan Target PNBP-nya

MenLH juga menyampaikan bahwa sebagian anggaran 2026 akan dialokasikan untuk penguatan instrumen pembiayaan karbon. Pihaknya optimistis akan mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,2 triliun dari target awal Rp445 miliar.

Strategi penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan karbon menjadi kunci dalam membangun tonggak baru pembiayaan hijau. Langkah ini tidak hanya mendukung pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan iklim investasi tetap kondusif.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (WamenLH) Diaz Hendropriyono, juga menegaskan peran penting tambahan anggaran tersebut. "Semoga tambahan anggaran ini bisa lebih berkontribusi lagi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia," tambah WamenLH.

Namun, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa keberhasilan program lingkungan, terutama sampah, tetap bergantung pada dukungan daerah. Penyediaan lahan untuk TPS, pembiayaan operasional, serta penguatan UPTD dan PPNS akan menjadi faktor penentu di lapangan. Pihaknya juga menjanjikan percepatan pembahasan RUU Perubahan Iklim dan RUU Pengelolaan Sampah sebagai landasan hukum yang kokoh.

Era Baru Adipura

Bicara pengelolaan sampah tak bisa dilepaskan dari Adipura, penghargaan yang diberikan untuk kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan. Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq kini tidak ingin lagi anugerah itu jadi lawakan, tapi harus berdasarkan bukti nyata bahwa daerah pemenang layak mendapatkannya.

Fokus penilaian juga tak semata mempertimbangkan kebersihan dari yang terlihat, tapi lebih dalam dari itu. Isu penanganan sampah daerah jadi titik krusial penilaian. Standarnya juga diperketat, yang kemungkinan besar tak banyak daerah bisa memenuhinya.

"Memang Adipura yang dulu sudah bagus, namun masih kurang substansional. Artinya, saat kota akan mendapat Adipura, ada penanganan tertentu sehingga bisa mendapat (Adipura). Kalau yang sekarang, disusun sedemikian rupa substansinya sehingga tidak bisa dilakukan secara pragmatis," kata MenLH seusai memberi paparan di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Syarat Pemenang Adipura Diperketat

Salah satu syarat yang ditetapkan bagi daerah pemenang Adipura adalah tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar dengan sampah bisa terolah minimal 25 persen dari total timbulan sampah. Selain itu, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah meninggalkan sistem open dumping sepenuhnya dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.

Syarat bagi peraih Adipura Kencana bahkan lebih berat lagi. Sampah yang terolah wajib minimal 75 persen dari total timbulan sampah dengan seluruh TPA sepenuhnya dikelola dengan sistem sanitary landfill. Dengan aturan tersebut, daerah didorong agar menangani sampah dari hulunya, terutama rumah tangga.

Berdasarkan proporsi jenis sampah, rumah tangga jadi kontributor terbesar dengan sampah makanan yang paling dominan. Pemilahan dari rumah jadi kunci utama agar seluruh target bisa tercapai."Semua harus dilakukan secara skenario long term, middle term. Kalau enggak begitu, enggak mungkin mencapai jadi kota Adipura," kata Hanif.

Foto Pilihan

Penari Reog Ponorogo dari Sedulur Warok Ponorogo Bekasi beraksi saat pembukaan acara Parade Wastra Nusantara 2025 yang di Grand Atrium Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |