Pramono Anung Dukung Usulan Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok Seperti Kota Global Lainnya

5 days ago 30

Jakarta - Gubernur JakartaPramono Anung mendukung usulan DPRD DKI Jakarta tentang rencana menerapkan kawasan tanpa rokok di tempat hiburan malam. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta bakal mengatur bahwa tempat karaoke, klub malam dan "cafe live music" masuk dalam definisi tempat hiburan tatanan tempat umum yang harus bebas asap rokok.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose sudah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan," kata Pramono Anung saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan usulan sejumlah fraksi dari beberapa partai politik di DPRD untuk memasukkan tempat karaoke, klub malam dan "cafe live music" masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di larangan merokok. Ia mengatakan bahwa hal itu juga dilakukan sejumlah kota besar di berbagai belahan dunia yang memasukkan tempat hiburan sebagai kawasan bebas rokok.

Pengendalian Konsumsi Rokok di Ruang Publik

Di tempat hiburan seperti bar dan diskotek bahkan memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain. Pramono menambahkan, meski ada KTR, industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.

"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, tapi perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," tuturnya.

Ranperda KTR, lanjut Pramono, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR. Hak individu perokok tetap dihormati, namun tetap mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.

"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," ujarnya..

Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat mengatakan telah menyelaraskan raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Astacita sebagai prioritas nasional.

Dia menegaskan Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok.Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok," terangnya.

Mempersiapkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Global

Adapun penyusunan RPJMD 2025–2029 bertujuan menjawab tantangan perkotaan serta mempersiapkan Jakarta masuk dalam 20 besar kota global pada 2045. "Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, visi Jakarta 2025–2029 adalah Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya," ucap Wagub Rano.

Dia mengatakan periode 2025-2029 merupakan tahapan pertama dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental. Menurut Rano, pada masa penting transformasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional serta RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang dijadikan konsideran arah kebijakan.

Pemprov DKI, telah melakukan penyelarasan antara muatan politis dengan muatan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur.

Rano menegaskan, seluruh proses ini menjadi penting dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di periode lima tahun ke depan, seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |