Liputan6.com, Jakarta - World Environment Day atau Hari Lingkungan Hidup Internasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 5 Juni. Di peringatan Hari Lingkungan Hidup Internasional 2025, tema yang akan diangkat adalah "Ending Plastic Pollution" atau "Akhiri Polusi Plastik".
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berkaca dari tema tersebut kondisi dunia internasional maupun Indonesia masih diliputi problematika sampah plastik. "Kita sedang melakukan pendalaman serius terkait dengan kebijakan yang akan kita lakukan di dalam international converence yang seyogyanya akan diadakan bulan Agustus," ungkap Hanif saat konferensi pers Hari Kehati 2025 di Museum Indonesia, TMII, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025).
Secara khusus ada dua negara yang concern dengan isu polusi plastik yaitu Denmark dan Norwegia yang mengajak Indonesia untuk berkolaborasi mengatasi permasalahan sampah plastik. Kedua negara tersebut menurut Hanif adalah yang terdepan dalam penanganan sampah plastik.
Menata Kembali Regulasi untuk Dukungan Bebas Sampah Plastik
Dalam lingkup internasional pertemuan akan membicarakan bagaimana tanggung jawab negara-negara terhadap sampah plastik. Untuk problemarika plastik, Hanif mengatakan pemerinta sangat serius membahasnya antar-kementerian.
"Di akhir 2024 kita sudah memberikan surat ke Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kembali pembatasan impor virgin plastic karena saya pikir ini diperlukan dari segala langkah," sambungnya, sambil menambahkan kebijakan juga termasuk menindaklanjuti soal pengurangan pajak petrochemical oleh Kementerian ESDM.
"Secara teknis misalnya ini kita lakukan secara konsisten dan bersama-sama, maka secara alamiah para produsen akan melakukan berbagai macam cara untuk komoditasnya tetap laku dengan perubahan packaging dan lain sebagainya," imbuhnya.
Pemerintah sebagai pembuat regulasi tidak harus memulai dan jangan takut, sebab banyak negara yang sudah memulai. Hanif juga memastikan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan larangan plastik sekali pakai yang ikut mendorong
KLH Dukung Kebijakan Pemda Bebas Plastik
"Kita dukung sepenuhnya bila mana ada yang mencoba mengkonfrontasi kami berdiri di belakang untuk mendukung kebijakan dari pemerintah daerah di dalam rangka pengurangan, penanganan, plastik ini," kata Hanif.
Di kesempatan tersebut, Hanif pun memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan aturan untuk membatas penggunaan plastik sekali pakai, yang dapat berakhir menjadi sampah di tempat pembuangan akhir.
Sejumlah wilayah itu termasuk di Bali, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan botol air kemasan di bawah satu liter. Aturan serupa pun ikut ditetapkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang penggunaan air kemasan botol dan plastik di sejumlah wilayah untuk mendorong pariwisata berkelanjutan.
"Kami tidak akan ragu-ragu untuk mendukung seluruh upaya daerah di dalam rangka membatasi penggunaan single use plastik ini dengan segala konsekuensi yang kita miliki, dengan segala kewenangan yang dimiliki Menteri Lingkungan Hidup," tegas Hanif lagi.
Produsen Diajak Bertanggung Jawab
Hanif mengatakan pihaknya tengah mendorong upaya pengurangan sampah plastik dengan memperluas jangkauan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas. Aturan akan mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya.
"Saat ini, peraturan ini masih bersifat sukarela, artinya adalah sukarela bagi perusahaan untuk mengambil kembali limbah produknya. Namun, berdasarkan undang-undang kita, EPR seharusnya bersifat wajib," tambah Hanif.
Karenanya, ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penerapan EPR secara wajib. Dengan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya, Indonesia ingin mengikuti jejak beberapa negara lain yang mewajibkan produsen untuk mengumpulkan sampah tersebut atau memilih untuk membayar pengelolaannya dengan benar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sampah plastik berkontribusi sebesar 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 33,98 juta ton pada 2024, hasil laporan 315 kabupaten/kot. Sampah plastik ada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang menjadi jenis sampah terbesar dengan persentase 39,28 persen pada 2024.