Liputan6.com, Jakarta - Seorang penipu asal Singapura dituduh menjual barang palsu memakai merek Louis Vuitton pada banyak konsumen melalui Instagram. Berdasarkan keputusan pengadilan tinggi, ia dinyatakan bersalah atas pelanggan merek dan harus membayar ganti rugi sebesar 200 dolar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar) pada rumah mode Prancis tersebut.
Melansir The Star, 6 Juli, 2025, akun Instagram dengan nama @emcase_sg─yang dioperasikan Ng Hoe Seng─menjual banyak barang KW, seperti tempat pelindung ponsel, tempat kartu, dompet, dan sampul paspor yang dipromosikan melalui akun media sosial tersebut.
Ng menjual barang-barang palsu itu dengan harga yang jauh lebih murah agar dapat menarik minat konsumen. Salah satunya adalah sampul paspor yang berharga asli 560─945 dolar Singapura (sekitar Rp7,1 juta─Rp12 juta), namun ia menjualnya hanya senilai 159 dolar Singapura (sekitar Rp2 juta).
Kendati sudah diputuskan pengadilan, kewajiban membayar denda belum juga dipenuhi Ng. Pihak Louis Vuitton bahkan menyebut mereka "tidak sama sekali ditanggapi" oleh terdakwa kasus penipuan tersebut.
Tidak Menanggapi Perintah Hukum
Sebelumnya, Louis Vuitton Malletier (LVM) melakukan operasi penyamaran untuk membeli produk yang dijual Ng setelah mereka menemukan adanya pelanggaran pada Juli 2022. LVM mengirimkan seorang perwakilan untuk melakukan uji coba pembelian senilai 2.100 dolar Singapura dari akun Instagram @emcase_sg.
Setelah menemukan bahwa barang yang dijual ternyata palsu, pihaknya langsung mengirim surat peringatan pada Maret 2023. Ng disebut "tidak menanggapi surat tersebut dengan benar." Alih-alih menutup bisnisnya, ia malah membuat akun lain yang dianggap tidak akan ditemukan pihak LVM.
Ia membuat akun Instagram baru bernama @emcrafts_sg dan melanjutkan bisnis penjualan barang-barang KW tersebut. Saat tahu Ng membuat akun Instagram baru, LVM melakukan operasi pembelian penyamaran kedua, dan menggugat Ng pada Agustus 2023.
Bahkan setelah itu, Ng tetap tidak menanggapi tuntutan tersebut dan tidak hadir ke pengadilan. Pengadilan Tinggi memihak LVM terkait kasus penipuan barang dan tetap melanjutkan proses penilaian ganti rugi.
Penetapan Harga Ganti Rugi
LVM telah membuat perhitungan sebelumnya, dan menyatakan bahwa seharusnya uang ganti rugi yang mereka peroleh sebesar 4,84 juta dolar Singapura (sekitar Rp62 miliar). Namun, mereka mengajukan klaim sebesar 2,9 juta dolar Singapura (sekitar Rp37 miliar).
Berdasarkan 29 pelanggaran, masing-masingnya dinilai seharga 100 ribu dolar Singapura sesuai batas maksimal. Namun, pernyataan tersebut tidak disetujui Hakim Dedar Singh Gill.
Pada 2 Juli 2025, Hakim Dedar menulis keputusan, "Jumlah 2,9 juta dolar Singapura yang telah diajukan penggugat terlalu berlebihan." Jumlah maksimal ganti rugi ditetapkan sebesar 900 dolar Singapura (sekitar Rp11,5 miliar).
Pengadilan kemudian menetapkan ganti rugi yang akan dibayar sebesar 200 dolar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar). Hakim mengatakan bahwa ia ragu apakah penggugat benar-benar mengalami kerugian sebesar harga yang telah mereka tuntut. Ia juga menambahkan, terdakwa hanya penjual yang beroperasi mandiri di media sosial, bukan perusahaan berskala besar.
Model Promosi Barang KW
Setelah menyelidiki cara promosi Ng, mereka mendapati bahwa terdakwa mengunggah hasil review dari pelanggan yang telah membeli produknya dan memasukkannya di dalam sorotan. Hakim juga menyebutkan, terdakwa menggunakan sekelompok "influencer" untuk mengiklankan produk palsunya.
Pihaknya menyimpulkan bahwa barang-barang yang dijual Ng merupakan barang hasil upcycling dari Louis Vuitton yang asli. Upcycling merupakan sistem penggunaan kembali limbah-limbah tidak terpakai yang dijadikan produk baru dan mungkin hasilnya menyerupai produk yang asli.
Terkait ketidakpedulian Ng mengenai hukuman, hakim menyatakan bahwa terdakwa memang keras kepala dan harus menerima konsekuensinya. Ravindran Muthucumarasamy, Chan Wenqiang, dan Neo Xuan Hao Edwin dari Ravindran Associates yang jadi pengacara mewakili LVM, sedangkan Ng tidak memiliki kuasa hukum.
Pada 3 Juli 2025, bisnis Ng telah diberhentikan di Otoritas Regulasi Akuntansi dan Korporasi dan dua akun Instagram sudah tidak tersedia lagi di media sosial.