Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

5 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta - KPK membongkar praktik akal-akalan dana hibah yang dilakukan oleh DPRD Jawa Timur. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya lagi, korupsi ini dipimpin langsung oleh eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat masih menjabat.

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan wakilnya Anwar Sadad serta Achmad Iskandar terlibat. Bahkan, Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan, awal mula dana hibah warga Jatim jadi bancakan Kusnadi dan koleganya.

Dia menyebut, Kusnadi menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

Dalam pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima korlap. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP), korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Kemudian, SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

Pembagian dana hibah tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

“Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep, Kamis (3/10/2025) malam.

Asep menyebut, pelaksana program mengambil sekitar 10 atau 15 persen dari dana yang digelontorkan. Sehingga dana yang benar-benar tersalurkan ke masyarakat hanya 40 persen dari nilai anggaran.

"Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya.

Dana hibah yang sudah disetujui tersebut dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

“Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

Aliran Dana

Asep blak-blakan mengungkap proses masuknya aliran dana korupsi pengelolaan dana hibah warga Jatim ke kantong Kusnadi. Dia menyebut, uang itu masuk melalui dua cara.

Pertama, secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi Kusnadi. Kedua, tunai yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).

Asep merinci, Kusnadi menerima dari JPP sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar. Dari HAS sejumlah Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

"Serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar,” jelasnya.

Dia menjelaskan konteks keuntungan yang diambil pelaksana. Misalnya, dari anggaran yang ada diambil 10 atau 15 persen sehingga hanya tersisa sekitar 40 persen. Dana tersisa itulah dipakai untuk mengejarkan suatu proyek. Andai kata proyek itu berkaitan dengan infrastruktur, tentu bisa terbayang kualitasnya.

"Jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya," ujar Asep membeberkan.

Setelah bagi-bagi 'kue' dana hibah disepakati, kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

“Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep. 

Daftar Tersangka

Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Berikut daftar 21 tersangka:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |