Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat secara perdata enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut) terkait kerusakan lingkungan hidup yang memperparah bencana banjir Sumatera sepanjang akhir 2025. Gugatan itu sudah didaftarkan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).
"Jadi, hari ini sudah enam masuk gugatan secara resmi, dua di PN Kota Medan, tiga di PN Jakarta Selatan, dan satu di PN Jakarta Pusat, Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut sejumlah Rp 4.843.232.560.026," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Irjen Pol. Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta.
Dari total gugatan ganti rugi yang diajukan, Rp4.657,378.770.276 adalah kerugian lingkungan hidup, sisanya untuk pemulihan lingkungan senilai Rp178.481.212.250. Enam perusahaan yang digugat berinisial PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS, yang berkegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru dengan luas kerusakan lingkungan mencapai 2.516,39 hektare.
Enam perusahaan itu bagian dari delapan perusahaan sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KLH pada awal Desember 2025. Ke delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
"Itu (besaran gugatan ganti rugi) merupakan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung kepada keselamatan kehidupan masyarakat dan juga lingkungan hidup. Jadi, ini sifatnya strict liability, pertanggungjawaban mutlak," sambung Rizal.
Perusakan Lingkungan yang Dilakukan 6 Perusahaan yang Digugat
Rizal menyatakan keputusan untuk menggugat secara perdata diambil setelah pemerintah saling berbagi tugas menangani perkara hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Dalam rapat diputuskan bahwa penanganan pidana kasus tersebut akan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Ditjen Gakkum KLH diperintahkan menangani perkara secara perdata.
Enam perusahaan yang digugat diyakini berkontribusi atas kerusakan lingkungan yang memperparah kondisi banjir Sumatera. Dari sejumlah foto dari udara yang ditampilkan dalam jumpa pers, terlihat bukaan-bukaan lahan yang disebabkan aktivitas manusia, di antara sejumlah temuan kerusakan akibat curah hujan ekstrem saat itu.
"Jadi, kami melihat secara langsung ada beberapa kerusakan lingkungan yang apakah itu diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun oleh alam," ujar Rizal.
Aktivitas manusia yang dimaksud mulai dari tambang emas, perkebunan sawit, hingga PLTA. Besaran gugatan ganti rugi tertinggi diajukan pada perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI).
"Pastinya gugatannya ada dasar-dasarnya, bahwa peran mereka terhadap kerusakan maupun pencemaran lingkungan sudah ada. Insya Allah bahan ini pun nanti akan menguatkan Bareskrim ketika akan memproses kasusnya secara pidana," sambung dia.
70 Perusahaan di 3 Provinsi Jalani Audit Lingkungan
Rizal menyatakan gugatan terhadap enam perusahaan menjadi gelombang pertama yang dilakukan KLH. Tak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah, tergantung pada hasil verifikasi lapangan dan analisis tim kemudian hari.
Sejauh ini, tim gabungan yang terdiri dari Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang Gakkum, dan sejumlah ahli lingkungan masih terus melakukan verifikasi lapangan terhadap setidaknya 70 entitas yang tersebar di tiga provinsi.
Detailnya meliputi 33 entitas yang sudah dan telah diverifikasi lapangan di Aceh; 15 entitas yang sudah dan sedang diverifikasi lapangan di Sumatera Utara (Sumut); dan 22 entitas yang sudah dan sedang diverifikasi lapangan di Sumatera Barat. Proses verifikasi lapangan yang disebut audit lingkungan itu dilakukan tidak hanya terhadap entitas yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan, tetapi juga yang tidak.
"Audit lingkungan itu agar perusahaan tersebut mengetahui apakah ke depan ada potensi perusahaan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan ataupun juga bencana. Jadi, sebagai langkah-langkah antisipatif... Mereka akan tahu apakah perusahaannya itu aman atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak," sambungnya.
Mengapa 6 Perusahaan yang Digugat Duluan?
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menjawab tanya mengapa enam perusahaan itu digugat lebih dulu. "Alasannya anggota PSLH (Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup) hanya 22 orang. Yang bikin draf gugtan itu di kami hanya 22 orang," ujarnya.
"Sehingga mohon maaf kalau misalnya apakah ini disebut lambat atau cepat, rekan-rekan mungkin bisa mempertimbangkan bahwa dari 70 entitas, yang mengerjakan itu hanya 22 orang," imbuh Rizal.
Yang pasti, kata dia, sudah ada 11 perusahaan di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat yang disanksi administrasi. Selanjutnya, delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 di Sumatera Barat terkait kasus sengketa lingkungan hidup maupun perdata,.
"Aceh masih belum karena kita masih berjalan," sambungnya. Selain itu, ada dua kasus yang dilimpahkan ke Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489115/original/086729200_1769826254-lalisa3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490635/original/015467000_1770018615-gambar__5_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490589/original/083243800_1770017053-gambar__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490336/original/098086600_1770008327-as.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490227/original/005834600_1770002805-SAM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490637/original/091796900_1770018980-nicola_peltz.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5338217/original/075517700_1756967700-ss.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214334/original/000919900_1746760852-Gemini_Generated_Image_mdr774mdr774mdr7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490208/original/019300500_1770002523-56fb4f6a-a120-49e4-ac30-9eac256d9a0c.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490576/original/000054700_1770016226-menu_makan_anak__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490568/original/097169200_1770016022-WhatsApp_Image_2026-01-30_at_16.36.27.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984171/original/063267400_1730185598-IMG-20230227-WA0052-617450006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5350683/original/045639900_1758005379-Gemini_Generated_Image_v8xji0v8xji0v8xj__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490326/original/015470100_1770007781-Sambal_Matah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490446/original/063175300_1770011701-SnapInsta-Ai_3822142051438394029.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490512/original/082894200_1770013698-Gemini_Generated_Image_yg3jxcyg3jxcyg3j.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5261773/original/081492900_1750688155-young-happy-businesswoman-eating-break-office.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490508/original/090232600_1770013669-central_springbed_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490297/original/019286600_1770006932-ikan_kembung__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490177/original/090418100_1770001564-AP26033005917016.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373357/original/048602800_1759820171-SnapInsta.to_560669028_18535972480043602_4721668802629419488_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414818/original/029407400_1763352077-ATK_BOLA_Byon_Combat_Showbiz_6.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371768/original/035487700_1759720376-2024-04-09.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355547/original/062886800_1758342840-Poster___Apple_Artwork_-_VOS_Jalinan_Terlarang_-_Poster_PertamaLandscape.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,45,600,0)/kly-media-production/medias/5405283/original/043379500_1762433088-Rinanda_Aprillya_Maharani__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390488/original/063405100_1761278709-Premier_League_2025-26_ATK_BOLA__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373631/original/044574800_1759826535-unnamed__57_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/949101/original/010743900_1438935429-js3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376791/original/062457500_1760024376-Screenshot_2025-10-09_223604.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378660/original/056383000_1760269796-WhatsApp_Image_2025-10-12_at_09.28.26.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377166/original/066367600_1760078929-MixCollage-10-Oct-2025-01-47-PM-5603.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4197597/original/080031300_1666234834-248444520_240009231493776_5687203792293197714_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5132032/original/043302500_1739436053-WhatsApp_Image_2025-02-13_at_15.07.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371305/original/003419200_1759646163-Pertaruhan_The_Series_3_-_Poster.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387021/original/037655400_1761029122-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2321342/original/006886300_1533604891-098269700_1448861796-gili_trawangan1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3558580/original/014125500_1630551817-29cccc00ef6aae3e8e27a0e76869f777.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389601/original/073125400_1761204287-Stasiun_Madiun.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373638/original/073692000_1759826729-2.jpg)