Kementerian Lingkungan Hidup Proses Pidana Pengelola Bantargebang, Terancam Hukuman Penjara dan Denda sampai Rp1 Miliar

1 week ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Tindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Pengawasan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024. Isinya tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan bersama tim kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7– 9 Mei 2025.

Ketentuan Sanksi Administratif

"Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025," terang Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan ketentuan Sanksi Administratif yang telah diberikan, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada tanggal 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pihak, yaitu:

1. Pelapor dari PPLH Deputi Bidang Penegakan Hukum

2. Kepala UPST DLH Provinsi DKI Jakarta;

3. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi DKI Jakarta;

4. Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST DLH Provinsi DKI Jakarta; dan

5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (tidak hadir)

Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem. “Kami akan menerapkan Multidoor Enforcement — melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata — terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara PPNS Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana lingkungan ini.

Langkah hukum ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan integritas hukum lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai prinsip berkelanjutan, demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Penertiban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengelola TPA swasta ilegal.

Penegakan Hukum Terhadap TPA

"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," terang Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut Rizal, KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal. Sejumlah kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025.

Selain itu ada TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada Rabu. Ada pula TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember 2024 lalu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang sedang diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.U ntuk TPA ilegal, pihak Gakkum KLH sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.

Foto Pilihan

Pengunjung membaca salah satu koleksi buku di Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Pusat Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Sabtu (17/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |