Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal, Kepala BPJPH Sarankan Masyarakat Ajukan Gugatan Class Action

6 days ago 30

Liputan6.com, Jakarta - Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang baru mengakui menyajikan menu ayam goreng non-halal padahal sudah buka sejak 1973 memicu protes masyakat, terutama umat muslim. Kasus ini akhirnya ditanggapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .

Kepala BPJPH Haikal Hassan menyatakan kasus restoran ayam goreng Widuran non-halal,bukan lagi kewenangan lembaganya. Menurut pria yang biasa disapa Babe Haikal ini, kasus tersebut sudah masuk ke ranah kepolisian.

Ia menjelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Pertama, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.

"Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan menyajkan makanan non-halal, tapi yang jadi banyak pertanyaan, kenapa baru sekarang? Dan ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," terang Babe Haikal dalam keterangannya dalam sebuah video yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Selasa (27/5/2025).

"Jadi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melayangkan gugatan class action, tapi dipelajari dulu apa saja yang bisa dilakukan dalam mengajukan gugatan," tambahnya.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Menurut hukum yang berlaku, ia menyebut pelaku usaha ayam goreng Widuran Solo bisa dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 62 diatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pada Pasal 8 Huruf i dijelaskan definisi melanggar ketentuan itu adalah 'tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau Neto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat'

Babe Haikal menambahkan, pihaknya sebenarnya mengapresiasi pihak restoran ayam goreng di Solo tersebut karena berani mengakui yang sebenarnya, tapi sayangnya ini telah berlangsung terlalu lama.

"Jadi, mereka menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," tutupnya.

Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi meminta rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Solo, untuk menghentikan operasionalnya sementara mulaiSenin, 26 Mei 2025. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang mencuat di media sosial terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam olahan kremes ayam di tempat tersebut.

Respati mendatangi langsung lokasi rumah makan tersebut sekitar pukul 08.43 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas Perdagangan Solo Agus Santoso dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Didik Anggono. Setibanya di lokasi, mereka hanya disambut oleh para karyawan karena pemilik usaha tidak berada di tempat.

Kepada karyawan, Respati meminta agar dapat berbicara langsung dengan pemilik melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, ia mengimbau agar usaha ayam goreng ditutup sementara guna ditinjau lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemilik rumah makan pun menyetujui permintaan tersebut.

Wali Kota Solo Kecewa

"Alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha dan saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait mengenai kehalalan dan ketidakhalalan," ujar Respati kepada wartawan di depan rumah makan ayam goreng Widuran, Senin.

Respati menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status halal atau nonhalal produk sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemilik usaha. "Saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal silakan ajukan, kalau tidak ya silakan ajukan ketidakhalalan. Intinya, hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang," ucapnya.

Mengenai durasi penutupan, Respati menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada hasil asesmen yang dilakukan oleh instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Agama (Kemenag) Solo. Menurut Respati, keberadaan ayam goreng yang ternyata menawarkan kremes nonhalal sangat mengecewakan berbagai pihak. 

Foto Pilihan

Pengunjung membaca salah satu koleksi buku di Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Pusat Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Sabtu (17/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |