Hindari Kontroversi Ayam Goreng Widuran, Simak Cara Mengurus Sertifikasi Halal

6 days ago 27

Liputan6.com, Jakarta - Restoran Ayam Goremg Widuran Solo di Jawa Tengah sedang viral karena baru mengakui menyajikan makanan non-halal padahal sudah berdiri sejak 1973 dan selama ini, banyak yang mengira menu-menu mereka halal. Untuk itu, pemerintah mengedukasi para pelaku usaha kuliner yang menyajikan makanan halal untuk mengajukan sertifikasi halal.

Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal juga dijanjikan jadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di laman resminya, mengurus sertifikasi halal "mudah dan murah."

Mereka pun menggratiskan pengajuan sertifikat halal bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan emerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," terang Kepala BPJPH Haikal Hassan di laman resmi BPJPH, 2 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menambahkan, untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH.

Sertifikasi Halal Skema Reguler

Mereka cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui situs web layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id. "Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online, jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja," katanya.

"Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik," ia menambahkaan.

Ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia, yaitu sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang punya produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.

Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang punya laboratorium di dalamnya. Setelah mendaftar, produk mereka nantinya akan diperiksa LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapat ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI.

Sertifikasi Halal Skema Self Deeclare

Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh pelaku usaha. Di sisi lain, skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMKM yang tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema Self Deeclare ini dilakukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Skema ini memberi afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, dan fasilitasi.

Tujuannya agar mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan jadi nilai tambah produk. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema Self Declare sedikit berbeda dengan reguler.

Sertifikat Halal Self Declare

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan, di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi BPJPH dan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dibawa ke sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

"Untuk skema self declare ini BPJPH sudah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada 2025. Kami juga terus berupaya meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait," tutur Haikal.

Foto Pilihan

Pengunjung membaca salah satu koleksi buku di Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Pusat Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Sabtu (17/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |