Drama Penangkapan Pilot Delta Airlines di Kokpit Usai Daratkan Pesawat dengan Selamat

2 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Kejadian tak terduga terjadi di pesawat Delta Airlines yang baru saja mendarat di California, Amerika Serikat. Sekelompok polisi menerobos masuk ruang kokpit begitu pesawat mendarat dan menangkap kopilotnya.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di penerbangan Delta 2809. Tak lama setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Sa Fransisco sekitar pukul 21.35, waktu setempat, sekitar 10 polisi menaiki pesawat dan menangkap pilot.

Menurut laporan San Francisco Chronicle, seorang penumpang pesawat mengatakan kepada outlet perjalanan View from the Wing bahwa para petugas 'menyerbu' kokpit. Tak lama, seorang kopilot digiring ke luar hingga membuat semua orang bingung, termasuk pilot lain di dalam pesawat.

Mengutip People, Selasa (29/7/2025), seorang juru bicara Investigasi Keamanan Dalam Negeri di San Francisco mengatakan kepada San Francisco Chronicle bahwa mereka membantu pejabat setempat dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan. "Ini adalah investigasi lokal yang sedang berlangsung dengan Kantor Sheriff Wilayah Contra Costa," kata juru bicara itu.

Rekaman yang dibagikan kepada View from the Wing tampaknya menunjukkan para petugas di dalam pesawat. Beberapa dari mereka mengenakan pakaian sipil.

Siapa Pilot Delta Airlines yang Ditangkap?

Seorang penumpang bernama Sarah menyebut insiden itu 'traumatis untuk disaksikan'. Kepada ABC7 News, ia mengatakan sejumlah petugas terlihat mengenakan lencana Keamanan Dalam Negeri. Sementara, San Francisco Chronicle melaporkan bahwa yang lainnya adalah petugas polisi bandara.

"Mereka menerobos masuk dan menyerbu kokpit," kata Sarah kepada ABC7. "Mereka mengeluarkan kopilot, memborgolnya, kemungkinan menangkapnya, dan membawanya kembali ke lorong untuk turun dari pesawat."

Ia mengatakan bahwa penumpang lain di dalam pesawat "terkejut dan tertegun" melihatnya. Ia mengatakan situasi tersebut meninggalkan 'tanda tanya besar'.

"Saya tidak tahu apakah orang ini menghilang di depan mata kami, apakah telah terjadi kejahatan, atau apa yang sebenarnya terjadi," katanya, seraya menambahkan bahwa ia "melompat ke dalam mobil dan menangis" setelah suaminya menjemputnya di gerbang.

Belakangan, identitas pilot yang ditangkap terungkap. Kantor Sherrif Contra Costa mengumumkan dalam siaran pers bahwa pilot itu bernama Rustom Bhagwagar (34).

Kantor sheriff mengatakan Bhagwagar menghadapi lima tuduhan persetubuhan oral dengan seorang anak di bawah usia 10 tahun. Belum jelas apakah ia telah mengajukan pembelaan atau menyewa pengacara.

Serupa tapi tidak sama. Kasus pelecehan anak terjadi di pesawat Citilink yang sedang terbang dari Denpasar menuju Jakarta. Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebut korban merupakan anak di bawah umur, yang terbang bersama dengan tantenya.

"Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa, 15 Juli 2025 dini hari, dan terduga pelaku berinisial IM (50), berhasil kami amankan," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Ronald menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual itu terjadi saat korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan.

Kemudian pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.

Alami Pelecehan Seksual di Toilet Pesawat

Setelah kejadian itu, korban izin pergi ke toilet tetapi tantenya mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada didalam pesawat belum padam. Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot.

Pada saat itu, saksi mendengar korban menangis histeris. "Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Kapolres.

Selanjutnya pada Selasa dini hari, ibu kandung korban (pelapor) mendapat kabar dari saksi bahwa korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual. "Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Korban didampingi awak kabin melaporkan IMya ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia lalu dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ronald.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |