Belajar dari Kasus Ayam Goreng Widuran, MUI Ingatkan Umat Muslim Teliti Pilih Tempat Makan

5 days ago 26

Liputan6.com, Jakarta - Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang baru mengakui menyajikan makanan non-halal padahal sidah puluhan tahun berdiri sedang ramai jadi sorotan. Hal itu pun tak lluput dari pengamatam Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Majellis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," ucap Prof Ni'am kepada MUIDigital, Senin, 26 Mei 2025, dikutip dari laman resmi MUI.

Selain itu, kasus Widuran juga bisa merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

"Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo," ujarnya.

Pelajaran Penting Bagi Umat Muslim

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. Ini menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut. Prof Ni'am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Namun jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai. "Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi," tegasnya.

Prof Ni'am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. "Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," ungkapnya.

Prof Ni'am menerangkan kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati dan lebih teliti memilih tempat kuliner. "Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," terangnya.

Tanggapan Kepala BPJPH

Kasus Widuran juga . ditanggapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .Kepala BPJPH Haikal Hassan menyatakan kasus restoran ayam goreng Widuran non-halal, bukan lagi kewenangan lembaganya. Menurut pria yang biasa disapa Babe Haikal ini, kasus tersebut sudah masuk ke ranah kepolisian.

Ia menjelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Pertama, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.

"Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan menyajkan makanan non-halal, tapi yang jadi banyak pertanyaan, kenapa baru sekarang? Dan ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," terang Babe Haikal dalam keterangannya dalam sebuah video yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Selasa (27/5/2025).

"Jadi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melayangkan gugatan class action, tapi dipelajari dulu apa saja yang bisa dilakukan dalam mengajukan gugatan," tambahnya.

Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Menurut hukum yang berlaku, ia menyebut pelaku usaha ayam goreng Widuran Solo bisa dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 62 diatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi meminta rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Solo, untuk menghentikan operasionalnya sementara mulaiSenin, 26 Mei 2025. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang mencuat di media sosial terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam olahan kremes ayam di tempat tersebut.

Respati mendatangi langsung lokasi rumah makan tersebut sekitar pukul 08.43 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas Perdagangan Solo Agus Santoso dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Didik Anggono. Setibanya di lokasi, mereka hanya disambut oleh para karyawan karena pemilik usaha tidak berada di tempat.

Kepada karyawan, Respati meminta agar dapat berbicara langsung dengan pemilik melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, ia mengimbau agar usaha ayam goreng ditutup sementara guna ditinjau lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemilik rumah makan pun menyetujui permintaan tersebut.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |