Liputan6.com, Jakarta - Dua warga Amerika Serikat (AS) kedapatan mengutil di area transit Bandara Changi Singapura. Mereka berhasil ditangkap sebelum naik pesawat.
Mengutip The Strait Times, Kamis, 24 Juli 2025, kasus pencurian yang melibatkan pria Amerika berusia 35 tahun dan wanita berusia 30 tahun itu terjadi pada 23 Juni 2025. Kasus tersebut dilaporkan oleh staf gerai The Shilla Cosmetics & Perfumes di Terminal 1 bandara, tetapi baru diungkap polisi pada Senin, 22 Juli 2025.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria tersebut diduga mengambil tiga botol parfum senilai total 488 dolar Singapura (Rp6,2 juta), lalu keluar dari toko tanpa membayar. Botol-botol parfum yang hilang kemudian disadari staf gerai tersebut saat menginventarisasi stok.
Pria itu juga terbukti mencuri sebuah tempat kartu senilai 596,33 dolar Singapura dari gerai ritel lain di Terminal 1, dan sebotol parfum senilai 158,40 dolar Singapura dari gerai Shilla lain di area transit Terminal 3. Sementara, teman wanitanya diduga bertindak sebagai pengintai.
Menurut polisi, penyelidikan lanjutan oleh divisi kepolisian bandara mengungkap identitas kedua orang Amerika yang ditangkap sebelum mereka dapat meninggalkan Singapura. Polisi tidak mengatakan waktu penangkapan para tersangka.
Peringatan Polisi untuk Para Pencuri
Kelima barang curian tersebut berhasil diamankan dari keduanya. Polisi mengatakan bahwa mereka kemungkinan didakwa pada 23 Juli 2025.
Kejadian tersebut, sambung polisi, merupakan peringatan bagi semua bahwa pencurian di toko tak akan dianggap remeh. Pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum.
"Pelaku tidak boleh berpikir bahwa mereka dapat menghindari penangkapan dengan cepat naik pesawat. Polisi akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangkal kasus pencurian toko," kata polisi.
Masih terkait kasus pencurian, tapi lokusnya di tengah penerbangan. Melansir Chanel News Asia, Kamis, 9 Januari 2025, tren kejahatan itu cenderung meningkat dan maskapai penerbangan di Asia Pasifik pun semakin meningkatkan kewaspadaannya.
Hong Kong mencatat 207 kasus kejahatan dalam penerbangan menuju kota tersebut dalam 10 bulan pertama 2024, meningkat 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menurut SCMP pada November tahun lalu.
Kemudian, surat kabar Jepang The Mainichi pada Kamis, 2 Januari 2025 melaporkan bahwa Bandara Internasional Narita Tokyo menangani 19 kasus pencurian di pesawat dari Januari hingga Oktober 2024, meningkat signifikan dari tujuh kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kasus Pencurian di Pesawat
Sementara di Singapura, Kepolisian Singapura (SPF) menyebut terdapat empat kasus orang yang didakwa dengan tuduhan pencurian di atas pesawat antara Januari 2023 hingga September 2024. Satu kasus bahkan melibatkan seorang pria yang mencuri sekitar 120 ribu dolar Singapura, atau lebih dari Rp1,4 miliar, dari seorang pedagang perhiasan pada penerbangan Singapore Airlines (SIA), Maret 2024.
Polisi bandara Singapura telah memperingatkan calon penumpang untuk waspada di tengah meningkatnya ancaman pencurian di pesawat. Masalah itu pun dibahas pada November 2024 selama Rapat Umum Tahunan Asosiasi Maskapai Penerbangan Asia-Pasifik (AAPA).
Direktur Jenderal AAPA Subhas Menon mengatakan pada CNA bahwa tantangan dalam memerangi pencurian di pesawat terletak pada jurang yurisdiksi. Ia meminta lebih banyak negara untuk bertanggung jawab dalam menuntut para pencuri.
"Terdapat peraturan di bawah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang cara menangani pencurian di pesawat, tapi tidak semua yurisdiksi mematuhinya," kata Menon.
Singapura telah meratifikasi dan memasukkan peraturan ICAO yang berkaitan dengan penanganan pencurian di pesawat ke dalam undang-undang tersendiri, kata para ahli hukum penerbangan. Hal ini dijabarkan dalam Konvensi tentang Pelanggaran dan Tindakan Tertentu Lainnya yang Dilakukan di Atas Pesawat Udara, juga dikenal sebagai Konvensi Tokyo tahun 1963.
Aturan Hukum Singapura soal Pencurian
Profesor hukum dari National University of Singapore, Alan Tan, mengatakan bahwa masalah dengan Konvensi Tokyo, bahkan setelah pembaruan pada 2014, adalah konvensi itu tidak pernah dimaksudkan untuk menangani penjahat kecil, seperti pencurian.
"Tujuan utamanya adalah menangani pelaku yang membahayakan keselamatan pesawat atau ketertiban dan disiplin di atas pesawat," kata Profesor Tan. "Misalnya, ini berlaku untuk pelanggaran yang lebih serius seperti perilaku yang tidak tertib, kekerasan terhadap penumpang atau awak, dan tentu saja, tindakan ilegal seperti pembajakan."
Meski demikian, dia mengatakan bahwa undang-undang Singapura tentang pencurian akan berlaku untuk pesawat yang terdaftar di Singapura, seperti yang dioperasikan maskapai penerbangan Singapura SIA, Scoot, dan Jetstar Asia, di mana pun mereka terbang. Jika tujuan penerbangan adalah Singapura, pelaku di atas pesawat dapat diserahkan pada pihak berwenang setempat setelah mendarat.
"Tapi jika pencurian terjadi pada penerbangan yang menuju ke luar Singapura, itu akan tergantung pada apakah negara penerima siap menangkap dan menuntut pelaku tersebut," kata Profesor Tan.