Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkali-kali ditunda, Thailand akhirnya akan menerapkan pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp 153 ribu) untuk wisatawan mancanegara, termasuk turis Indonesia. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand yang baru, Atthakorn Sirilatthayakorn, berjanji menerapkan pajak tersebut selama masa jabatannya.
Pajak yang secara lokal dijuluki "Kha Yeap Pan Din" ini semula akan diterapkan tahun ini oleh Mantan Menteri Thailand, Sorawong Thienthong. Tapi, ia menarik rencana tersebut, lapor Mint, seperti dikutip Kamis (9/10/2025).
Kini, Sirilatthayakorn telah mengarahkan lembaga-lembaga pariwisata untuk mulai mempersiapkan kampanye publik yang menjelaskan secara pasti ke mana uang itu akan digunakan, lapor The Bangkok Post. Rencana pengenaan pajak wisata pertama kali dibahas pada 2020 dan disetujui Kabinet Thailand untuk diterapkan pada Februari 2023.
Rancangan awal kebijakan ini menetapkan tarif pajak wisata yang bervariasi untuk masuk melalui darat dan udara. Namun, versi finalnya menetapkan biaya sebesar 300 baht untuk semua jalur.
Kapan Pajak Wisata Berlaku di Thailand?
Thailand berencana memperkenalkan pajak wisata untuk turis asing dalam waktu empat bulan setelah menyelesaikan kerangka kerjanya, dengan tanggal resminya akan diumumkan setelah semua rincian hukum dan teknis rampung.
Walau belum ada tanggal resmi, The Bangkok Post menyatakan bahwa pajak tersebut mungkin tidak berlaku hingga akhir 2026. Saat mengumumkan pajak wisata, Sirilatthayakorn mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai cakupan asuransi bagi pengunjung, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.
Ia menegaskan, jika pajak wisata diberlakukan, transparansi jadi kunci. "Kita harus mengomunikasikan dengan jelas bagaimana wisatawan akan benar-benar diuntungkan," klaimnya.
Pemerintahan Thailand yang baru telah menekankan pentingnya memastikan keamanan pariwisata dan menemukan cara mengembalikan jumlah kedatangan turis mancanegara ke tingkat sebelum pandemi, yaitu hampir 40 juta, ujar menteri tersebut.
Liburan ke Thailand Kian Mahal
Pengumuman itu tentu menambah mahal biaya liburan ke Thailand setelah laporan pengenaan pajak bandara yang lebih tinggi. Para pejabat setempat disebut bakal menaikkan Biaya Layanan Penumpang (PSC) untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun.
Melansir The Thaiger, 1 Agustus 2025, Otoritas Penerbangan Sipil Thailand (CAAT) mengonfirmasi bahwa mereka berharap dapat memutuskan usulan kenaikan tersebut pada Oktober 2025, dengan potensi kenaikan hingga 100 baht (sekitar Rp50 ribuan) per penumpang internasional.
Jika disetujui, kenaikan tersebut dapat menghasilkan tambahan 3 miliar baht per tahun untuk Bandara Thailand (AoT). Direktur CAAT, Manat Chawanaprayoon, mengatakan bahwa tarif saat ini, yakni sebesar 730 baht (sekitar Rp367 ribu) untuk keberangkatan internasional, sudah ketinggalan zaman. Angka itu, klaimnya, tidak lagi mencerminkan biaya riil operasional dan pemeliharaan bandara-bandara Thailand.
Ambisi Thailand
"Kami sedang mempelajari kelayakan dan perlunya peningkatan AoT. Dibandingkan Bandara Changi Singapura, yang mengenakan biaya sekitar 1.400 hingga 1.500 baht (sekitar Rp705 ribu─Rp755 ribu), harga kami jauh lebih rendah," sebut Chawanaprayoon.
Ia menambahkan bahwa ambisi Thailand untuk jadi pusat penerbangan regional bergantung pada upaya menutup kesenjangan pendapatan tersebut dan melakukan peningkatan infrastruktur vital. Meski peningkatan pastinya belum final, kedua lembaga akan menyelesaikan studi bersama pada bulan ini sebelum mengajukan proposal pada Dewan Penerbangan Sipil Thailand (CAB).
CAAT juga mengonfirmasi akan mengusulkan kenaikan PSC terpisah sebesar lima baht (sekitar Rp2,5 ribu), yang sudah dalam peninjauan, walau keputusan tersebut tertunda karena masalah kuorum CAB. Rencana tersebut mungkin juga mencakup pengenalan biaya untuk penumpang transit dan transfer yang saat ini dikecualikan.