Tangerang - Seorang penumpang terduga pelaku pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan nasional Citilink ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung membenarkan perihal pengamanan dan penerimaan laporan dugaan kasus pelecehan terhadap sesama penumpang tersebut.
"Iya, benar kita ada menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pelecehan (sesama penumpang pesawat)," ucap Ronald di Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025, dikutip dari Antara. Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, korban dan terduga pelaku.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik," katanya. Ronald juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal bahwa kronologis kejadian pelecehan terjadi dalam kabin pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar - Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kejadian tengah malam sekitar pukul 23.00 - 00.00 di penerbangan Citilink," terangnya. Ia mengatakan, untuk memperjelas dan membuktikan adanya kejadian pelecehan itu, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap perkara tersebut.
Citilink Serahkan Proses Hukum pada Pihak Berwenang
"Sudah ditangani oleh penyidik unit PPA Reskrim Polresta Bandara. Jadi masih dalam tahap pemeriksaan awal," kata dia. Sementara itu, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz juga membenarkanl terjadinya insiden dugaan pelecehan sesama penumpang di penerbangan maskapainya.
Menurut dia, kejadian itu diketahui terjadi setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Senin malam. "Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tuturnya.
Dengan adanya insiden tersebut, Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan mengklaim akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya menyatakan komitmen penuh dalam membantu dan menjaga keselamatan dari penumpang maksapainya tersebut. "Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan," ucapnya.
WNI Lakukan Pelecehan di Pesawat Singapura
Pada Maret lalu, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23 tahun) dijatuhi hukuman penjara tiga minggu oleh pengadilan Singapura, setelah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari Singapore Airlines. Setelah menenggak dua gelas sampanye, WNI Brilliant Angjaya penumpang kelas bisnis di dalam pesawat Singapore Airlines (SIA) memutuskan untuk memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari.
Brilliant Angjaya juga menggunakan telepon genggamnya untuk merekam reaksi pramugari tersebut terhadap tindakan tidak senonohnya. Pada 24 Maret 2025, dalam pemberitan The Straits Times yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025, dikutip dari kanal Global Liputan6.com, Angjaya dijatuhi hukuman penjara tiga minggu setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan seksual.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Paul Quan mengatakan tindakan Angjaya "tidak dapat dijelaskan" dan "tidak dapat dimaafkan" Insiden tersebut terjadi di dalam pesawat Singapore Airlines yang tengah melakukan penerbangan dari China menuju Singapura pada 23 Januari 2025. Rincian lebih lanjut tentang penerbangan dan pramugari tersebut tidak dapat diungkapkan karena perintah untuk tidak berbicara untuk melindungi identitas korban.
Pamer Alat Kelamin di Pesawat
Pengadilan mendengar bahwa selama penerbangan, Brilliant Angjaya makan di dalam pesawat dan minum dua gelas sampanye sebelum tidur. Setelah terbangun, ia pergi ke toilet untuk buang air. Di sana, ia disebut tiba-tiba berpikir untuk merekam video dirinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada seseorang, dan menangkap reaksi orang tersebut.
Sekitar pukul 04.45 pagi, ia kembali ke tempat duduknya dan menyetel ponselnya pada mode perekaman sebelum membuka ritsleting celana jinsnya dan memperlihatkan alat kelamin. Korban, pramugari, kemudian menghampiri Angjaya dengan membawa makanan dalam pesawat.
Saat melihat alat kelaminnya yang terbuka, ia terkejut dan melihat ke arah yang berlawanan. Ia kemudian dengan cepat menarik meja lipat, meletakkan makanan Angjaya di atasnya, dan pergi. Korban kemudian melihat ponsel Angjaya dengan kamera yang mengarah padanya, dan memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut kepada atasannya.
Saat didekati oleh atasannya, Angjaya membantah telah merekam kejadian tersebut, tetapi akhirnya menyerahkan ponselnya atas permintaan. Angjaya akhirnya ditangkap. Deputy Public Prosecutor (DPP) atau Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman penjara empat hingga enam minggu.