Jakarta - Sinergi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kepolisian RI membuat keduanya menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penegakan hukum guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui cara edukasi hingga penegakan hukum.
Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 di-support sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan," ucap Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers usai penandatanganan Mou Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Lingkungan Hidup yang dilakukan tertutup di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, mengutip darii Antara.
Dukungan Intens Polri untuk KLH
Menteri LH Hanif menekankan sinergi dan kerja sama kedua lembaga sudah berjalan lama, dengan MoU yang ditandatangani hari ini menguatkan kembali kolaborasi yang sudah berjalan lama tersebut. KLH juga mengapresiasi dukungan yang lebih intens dari Polri tidak hanya dalam penegakan hukum tapi juga aksi pencegahan serta berbagai kegiatan korektif lainnya untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih serius.
"Mudah-mudahan segera kami akan menindaklanjuti MoU antara kami dengan Bapak Kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang tadi telah kita sampaikan bersama," tutur Menteri LH Hanif.
Dalam kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan kolaborasi kedua pihak mencakup sejumlah isu, termasuk mengatasi isu pencemaran seperti udara, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah.
""ni tentunya perlu ada langkah-langkah, mulai dari langkah sosialisasi, edukasi, namun di satu sisi juga tentunya ada langkah yang lebih konkret sehingga kemudian ada kepatuhan di dalamnya,” ucap Kapolri. “Di satu sisi juga tentunya kegiatan yang dilakukan diharapkan juga bisa memberikan nilai tambah untuk negara," sambungnya.
Perhatian Khusus Polri Terhadap Masalah Lingkungan
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengatakan siap mendukung upaya penanganan sampah lewat rencana pemanfaatan sampah untuk listrik yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah.
Dia memastikan Polri terus memberikan perhatian khusus terkait dengan masalah pencemaran, kerusakan, lingkungan serta berbagai pelanggaran-pelanggaran yang akan berdampak kepada lingkungan dan masyarakat.
Bebrapa hari lalu, (KLH) resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Tindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Pengawasan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Sebagai tindak lanjut, Menteri LH Hanif menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024. Isinya tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Sanksi Administratif
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan bersama tim kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7– 9 Mei 202
"Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025," terang Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin, 26 Mei 2025.
Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan ketentuan Sanksi Administratif yang telah diberikan, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).