Save Raja Ampat dari Tambang Nikel Menggema, Apa Kata Menteri Lingkungan Hidup?

1 day ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, turut mengomentari dugaan eksploitasi tambang nikel yang membuat tagar Save Raja Ampat menggema di media sosial. Ia menyebut bahwa pihaknya tengah menyelidiki apa yang terjadi di wilayah di Provinsi Papua Barat Daya tersebut.

"Secepatnya kami akan ke sana─atau paling tidak─kami akan segerakan ambil langkah hukum terkait kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian kami," kata MenLH di sela acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kuta, Bali, Kamis (5/6/2025).

"Insya Allah di waktu segera saya akan berkunjung ke Raja Ampat melihat langsung apa yang sudah digempar-gemparkan oleh media dan masyarakat," ia menambahkan.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa meminta kawasan alam di Raja Ampat, dijaga. Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, kata dia, telah memanggil Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu ke Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Dorong Wisatawan Berkualitas

"Kami harap itu tidak dirusak. Itu benar-benar bisa dibiarkan seperti itu saja, dijaga sebagai warisan untuk anak cucu kita ke depan," Wamenpar mengatakan, lapor Antara. Ni Luh menyebut, kawasan itu memiliki potensi wisata alam dan menarik kunjungan wisatawan berkualitas.

"Kami tidak melihat kuantitas, tapi wisatawan berkualitas. Tentu dengan harga yang mereka bayar, mereka ingin dapat pengalaman lebih berkualitas. Jadi kami mohon itu dijaga," ucapnya.

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana memanggil para pemegang izin tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Langkah ini diambil setelah menerima masukan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dianggap merusak ekosistem pariwisata di sana.

"Mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai, karena di Papua itu ada otonomi khusus, sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," katanya di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Kemungkinan Dibatasi

Bahlil menyatakan, ada kemungkinan pihaknya membatasi aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Namun sebelum mengambil keputusan, ia ingin mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.

"Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi, saya akan coba untuk melakukan evaluasi," ungkapnya, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lokal dalam kebijakan yang diambil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan di Raja Ampat telah ada sejak lama. Izin tersebut bahkan sudah dikeluarkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024.

Ia menjelaskan, "IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan) sebelum saya jadi Menteri ESDM. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja," seraya menyebut bahwa evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Daya Julian Kelly Kambu, menyampaikan bahwa terdapat dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, lapor Antara. 

Kewenangan Terbatas

Kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan izin tambang nikel sejak wilayah ini masih jadi bagian Provinsi Papua Barat. Selain kedua perusahaan yang telah berizin tersebut, Kambu juga menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat dan telah memperoleh IUP sebelum terbentuknya Papua Barat Daya.

Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan di daerah tersebut sudah berkembang cukup lama dan melibatkan berbagai pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkap ketidakpuasannya terhadap kewenangan yang dimiliki dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang nikel yang berasal dari Jakarta. Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang diduga dapat merusak, serta mencemari hutan dan ekosistem di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, "Sekitar 97 persen (dari) Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas." 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |