Negara Eropa Ramai-Ramai Peringatkan Warga Transgender yang Hendak Bepergian ke Amerika Serikat

16 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah negara Eropa mulai memperingatkan warganya transgender, nonbiner, atau pemegang paspor gender ketiga yang hendak bepergian ke Amerika Serikat (AS). Sebelum itu, negara-negara di seluruh dunia juga memiliki pedoman tersendiri untuk warga negara mereka yang berencana mengunjungi AS.

Mengutip CNN, Jumat (4/4/2025), di Amerika, mereka yang mempersiapkan perjalanan internasional dapat mengunjungi situs web Departemen Luar Negeri. Di situs tersebut, ada informasi terkini tentang negara-negara lain, yang diberi peringkat dari "Level 1: Lakukan Tindakan Pencegahan Normal" hingga "Level 4: Jangan Bepergian."

Peringkat ini dapat berubah berdasarkan konflik politik, bencana alam, dan peristiwa terkini lain yang terjadi secara langsung. Namun, sistem peringatan perjalanan juga berlaku sebaliknya.

Pada 2023 misalnya, setelah insiden kekerasan senjata yang jadi sorotan di AS, beberapa negara mengeluarkan peringatan perjalanan tentang potensi risiko keselamatan di Negeri Paman Sam. Negara yang mengeluarkan peringatan termasuk Jepang, Australia, dan Kanada. 

Kini, Presiden AS Donald Trump telah memberlakukan, atau mengumumkan rencana memberlakukan, kebijakan terkait komunitas LGBT. Aturannya termasuk melarang orang transgender bertugas di militer, yang mana pemerintahan Trump juga memblokir dukungan perawatan kesehatan yang menegaskan gender bagi anak di bawah umur.

Pada Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa hanya ada dua jenis kelamin biologis: laki-laki dan perempuan. Pemegang paspor AS juga harus memiliki paspor yang mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. 

Negara Eropa yang Keluarkan Peringatan

Negara-negara Eropa, dengan peringatan mereka, berusaha melindungi warganya dari potensi risiko dan ketidaknyamanan saat melancong ke AS. Masyarakat internasional terus memantau situasi ini, sementara komunitas global menyerukan kebijakan lebih inklusif dan adil bagi semua individu, terlepas dari identitas gender mereka.

Berikut adalah hal-hal yang telah diberitahukan beberapa negara pada warganya tentang perjalanan ke Amerika Serikat.

1. Denmark

Denmark, yang saat ini berselisih dengan AS terkait komentar Presiden Trump tentang Greenland, telah memperingatkan warganya yang memiliki tanda jenis kelamin X di paspor. Mereka disarankan menghubungi kedutaan AS sebelum bepergian untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

2. Finlandia

Negara paling bahagia di dunia ini mengingatkan warganya bahwa jika jenis kelamin di paspor tidak sesuai jenis kelamin saat lahir, permohonan izin perjalanan atau visa bisa ditolak otoritas AS. Warga juga diperingatkan bahwa ESTA atau visa yang sah tidak selalu menjamin izin masuk ke AS. 

3. Jerman

Setelah insiden penahanan seniman tato Jessica Brösche, Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan yang berfokus pada identitas gender. Pelancong yang jenis kelaminnya berbeda dari jenis kelamin saat lahir harus menghubungi misi diplomatik AS di Jerman sebelum berangkat. 

4. Irlandia

Irlandia mengeluarkan peringatan bahwa warga negaranya harus mengisi formulir jenis kelamin untuk mendapatkan keringanan visa ESTA. Pihak berwenang AS mengindikasikan bahwa ini harus mencerminkan jenis kelamin biologis pelancong saat lahir, dan mereka yang memiliki perbedaan harus menghubungi Kedutaan Besar AS di Dublin.

5. Belanda

Meski belum ada kasus penolakan di perbatasan, Belanda memperingatkan bahwa pelamar ESTA harus mencantumkan jenis kelamin saat lahir. Halaman perjalanan Belanda juga mencatat bahwa beberapa negara bagian di AS memiliki undang-undang yang dapat berdampak negatif pada orang-orang LGBTIQ+.  

Sementara itu, mengutip kanal Global Liputan6.com, 24 Maret 2024, di antara negara-negara di dunia yang pro dan kontra terhadap komunitas LGBT, Rusia menetapkan gerakan LGBT dalam daftar teroris. "Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris," kata media pemerintah pada 22 Maret 2024, seperti dikutip dari VOA Indonesia

Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Jadi Organisasi Ekstremis

Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis. Perwakilan kaum gay dan transgender mengkhawatirkan ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan dan penuntutan.

Daftar itu dikelola lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14 ribu orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris, mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny.

"Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya," kata kantor berita negara RIA.

Sebagai bagian dari perubahan nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap dekaden Barat, Rusia di bawah Presiden Vladimir Putin justru memperketat pembatasan terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender selama satu dekade terakhir.

Selain itu, Rusia juga telah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual "non-tradisional" dan melarang perubahan gender secara hukum atau medis. Pada November 2022 lalu, Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LGBT di Rusia.

Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp 25 juta bagi pribadi hingga Rp 258 juta bagi perusahaan. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |