Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq ngamuk mendapati pengolahan limbah industri yang tidak berjalan sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang. Selain melukai lingkungan, praktik ini disinyalir meracuni warga sekitar.
Amukan Hanif ditunjukan pada pengelola pabrik limbah besi PT Power Steel Mandiri dan pemilik kawasan industri di Milenium Cikupa. MenLH tidak dapat membendung amarahnya usai mendapati pengolahan asap limbah dari pembakaran untuk meleburkan baja tersebut berjalan tidak sesuai aturan.
"Lu yang tanggung jawab! Lu lihat ini! Ini enggak boleh! Kalau sudah melihat ini segera hentikan, tidak usah ada diskusi, ini kamu tahu nggak, yang dimatikan banyak orang gara-gara ini. Nggak boleh ini, ini kan pembakaran terbuka, ada teorinya, ini harus tertutup sehingga asapnya tidak ke mana-mana (jadi polusi udara)," tegas Hanif saat meninjau langsung pabrik tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025.
Mencemari Udara
Asap buangnya memang terlihat tidak dikelola, sehingga asap tersebut menyebar, baik di area pabrik ataupun di luar area pabrik. Hanif menjelaskan, asap buang ini keluar ke lingkungan dan mencemari kualitas udara di Tangerang yang bisa menyebar hingga tiga kilometer.
"Ini semua logam berat yang dilebur kembali. Kemudian, tentu ada yang jadi debu dan memiliki tingkat ringan, makanya bisa sampai (menyebar) tiga kilometer," katanya. "Sekarang kami segel (pabrik). Kami hentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut."
"Kami beri arahan untuk nantinya kegiatan ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan tetap berjalan. Cerobongnya juga harus ideal, tidak boleh asap yang langsung keluar," MenLH menambahkan.
Pengaturan cerobongnya dijelaskan melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu. Kemudian di cerobong, ada wide scraper, sehingga asap bisa diikat, lalu secara periodik dibersihkan. "Tapi di sini tidak dilakukan," tegas Hanif.
Segel Pabrik Lainnya
Di hari yang sama, MenLH juga menyegel pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten. Pabrik berinisial PT BA di kawasan Cikupa itu didapati mencemari lingkungan, diduga membuat air selokan pemukiman warga berubah warna jadi ungu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat, 23 Mei 2025, PT BA merupakan pabrik yang memproduksi pewarna tekstil. Pihak pengelola mengklaim, operasional pabrik sudah berjalan sesuai aturan, dengan pengolahan limbah cair yang tidak dialirkan ke selokan warga.
Di sisi lain, petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) mendapat laporan dari warga bahwa air danau perumahan Citra Raya berubah jadi ungu kehitaman, mengalir hingga ke selokan rumah mereka. Beberapa titik aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut memang berwarna ungu kehitaman.
"Kami menindaklanjuti pantauan dari banyak pihak, tidak terkecuali dari Komisi 12 (DPR), untuk sama-sama me-review kondisi sungai," tutur MenLH di Kabupaten Tangerang, Jumat.
Pengujian Melebihi Baku Mutu
"Hasil laboratorium teman-teman Provinsi Banten juga menyimpulkan, air yang diuji lab di beberapa parameter penting melebihi baku mutu, seperti amonia dan pewarna," imbuh MenLH. Ini berindikasi berbahaya, karena cemaran logam berat cukup besar, disusul amonia, BOD, dan COD-nya yang juga disinyalir tinggi.
"Sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan. Beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu. Jadi, kepadanya (PT BA) memang terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama di pasal 98," ujarnya.
Menteri Hanif juga melihat adanya pelanggaran lain dalam penggunaan batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik tersebut. Penyimpanannya, kata MenLH, hanya diletakkan di lapangan luas saja, tidak ada pengolahan air lindi, sehingga endapan batu bara mengalir langsung ke badan sungai.
"Ini jangan salah lho, ada mercurinya. Kalau tidak diolah (dengan) tepat, menguap ke udara, dihirup, ya bahaya," tegasnya. Maka itu, KLH langsung menyegel pabrik tersebut, sementara pemeriksaan dinaikkan ke penyidikan laboratorium.