Menhut Selidiki 2 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Papua yang Punya Izin PPKH

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menyelidiki lebih lanjut soal aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat Papua. Pihaknya juga sedang menyelidiki aktivitas tiga perusahaan yang diketahui melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut keterangan rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Minggu (8/6/2025), hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM, yang telah memiliki surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu di antaranya, PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Setelah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi), Ditjen Gakkum akan mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

Komitmen Melindungi Kawasan Raja Ampat

Sebelumnya pada 27 Mei 2025--2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Sementara terhadap PT. MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Penyelidikan akan diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut berkomitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama. 

"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," jelas Dwi Januanto.

Pengawasan Hutan Secara Paralel

Ia menambahkan bahwa, "Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya."

"Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat," pungkasnya. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |