KLH Terapkan Konsep Baru Penghargaan Adipura 2025 dan Beri Predikat untuk Kota Kotor

3 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang mempersiapkan konsep baru untuk penghargaan bergengsi di bidang lingkungan, Adipura 2025 yang pemenangnya akan diumumkan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup pada Februari 2026. Tak hanya instrumen penilaian baru, KLH juga akan memberikan predikat kepada "Kota Kotor".

"Konsep yang sekarang itu kita benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif," kata Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

Menurutnya, penilaian Adipura dengan konsep baru itu merupakan kerja keras dan tidak mudah. Dalam menilai sebuah kota, juri harus paham dan menghitung neraca sampah dan menggunakan logika dalam penanganan pengurangan sampah.

"Pak Menteri selalu mendorong bahwa satu daerah jika mau sukses tentu TPA nya tidak open dumping," kata Rosa sambil mengatakan bahwa Adipura selanjutnya bukan sekadar penghargaan tapi menjadi alat perubahan. 

Predikat Bagi Kota Kotor

Selain memberikan penghargaan untuk kota-kota yang bersih, KLH juga akan memberikan predikat kepada "Kota Kotor". "Karena disadvantage ini akan membuat kota tersebut lebih bersih," sambung Rosa.

Lebih lanjut, proses penilaian Adipura akan dimulai sejak Juli 2025 dengan sosialisasi. Sebanyak 38 provinsi dengan 514 Kabupaten/Kota dan selanjutnya akan melalui tahap pembinaan pendampingan teknis akan berlangsung Agustus-Oktober 2025.

Selanjutnya akan ada pemantauan pada November-Januari 2025 dan pemenang Adipura akan diumumkan Hari Sampah Nasional pada Februari 2026. Lewat penghargaan ini, Rosa mengatakan akan ada sekitar 1.000 orang pemangku kebijakan fari Pemerintah Daerah yang hadir.

Rosa menyebut KLH menggunakan Adipura untuk sebagai kebijakan stratgi nasional dan ada Waste Energy dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018 yang sedang direvisi untuk menjadi alat hukum. "Kota-kota di atas seribu ton (sampah) akan dituntut untuk bisa mengadakan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL)," tegasnya.  

Jadi Indikator Strategis Pengelolaan Sampah

Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. Kini, penilaian tidak hanyabersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar: sistem pengelolaansampah dan kebersihan (50 persen), anggaran dan kebijakan daerah (20 persen), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30 persen).

Konsep baru ini memberikan penekanan besar padapengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistempemilahan dan daur ulang yang lebih progresif. Rosa menyebut, jika ingin mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sebesar 51 persen pada 2025, maka transformasi mendasar dalam tata kelola dan sistem monitoring menjadikeniscayaan.

Penilaian baru dalam Adipura ini adalah bagian dari upaya memperbaiki arah kebijakan, memperjelas tanggung jawab daerah, serta menjadi alarm bagi lebih dari 343 TPA open dumping yang masih beroperasi agar segera menghentikan praktik usang yangmencemari dan melanggar ketentuan lingkungan hidup. 

Masyarakat Memegang Peranan Penting

Namun, keberhasilan Adipura tidak hanya ditentukan oleh pemerintah daerah. Masyarakat memegang peran penting dalam mendorong perubahan nyata—mulai dari memilah sampah dari rumah, mendukung bank sampah, hingga menolak pembuangan liar di lingkungan sekitarnya.

Partisipasi aktif warga akan berdampak langsung terhadap nilai penilaian, khususnya dalam aspek pengurangan sampah dari sumber dan sistem pengelolaan berbasis komunitas. "Mari jadikan Adipura bukan hanya trofi, tapi simbol peradaban kotayang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap masa depan generasinya," kata Rosa.

Rosa menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan industri. Pihaknya akan membentuk rantai pasok daur ulang yangtangguh sebagai fondasi ekonomi sirkular nasional.

Transformasi ini merupakan bagian penting dari agenda besar reformasilingkungan hidup nasional, sekaligus menjawab amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mencapai 100% pengelolaan sampah yang layak di seluruh Indonesia pada 2029.

-

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |