Liputan6.com, Jakarta - Tim operasi gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya menggagalkan penjualan spesimen kupu-kupu langka di media sosial Facebook. Tersangka berinisial TMB (60) diamankan di rumahnya di Jalan Percetakan Negara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Di kediamannya, tim menemukan 170 ekor spesimen satwa dalam kondisi mati dan diawetkan. Barang bukti yang diamankan adalah tiga ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), dan 147 ekor kumbang berbagai jenis.
Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Kamis, 10 Juli 2025, semua satwa ini termasuk dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin. Kupu-kupu sayap burung merupakan satwa endemik Pegunungan Arfak yang kini terancam punah.
Awalnya, tim intelijen dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berpatroli cyber rutin di awal Juni 2025. Dalam patroli itu, mereka menemukan sebuah akun Facebook bernama “Thamrin MD” yang mengunggah gambar beberapa jenis spesimen kupu-kupu dan kumbang yang dijual.
Asal-mula Kasus Penjualan Kupu-kupu Langka
Unggahan tersebut menarik perhatian karena ada spesies yang sangat langka, Ornithoptera priamus aureus, kupu-kupu khas Papua Barat yang hanya ditemukan di Pegunungan Arfak. Satwa itu banyak diburu untuk koleksi karena keindahan warna dan bentuknya.
Setelah diselidiki, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap TMB. Diketahui bahwa pelaku telah lama menjual spesimen kupu-kupu langka.
TMB kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Dia dijerat Pasal 40A ayat (1) angka 22 huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, termasuk secara daring melalui media sosial atau platform online lainnya. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Jual Beli Burung Langka Ilegal
Di kesempatan berbeda, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera membongkar kasus pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 711 ekor burung oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.Berdasarkan gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Kasus tersebut kini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut terungkap lewat operasi peredaran satwa liar dilindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang. Sebuah kendaraan Toyota Sigra Abu abu Metalik yang melintas di KM 12 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 01.23 WIB, diperiksa.
Di dalam mobil yang dikendarai ARS (19) dan ditumpangi juga MIS (19 tahun) tersebut, ditemukan kotak-kotak kardus yang berisikan ratusan burung. Tim lalu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Mengenali 3 Hewan Langka yang Harus Dilindungi
Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumsel, 112 ekor burung dari 711 ekor burung yang dibawa ternyata dikategorikan satwa dilindungi. Jenisnya meliputi burung takur api (5 ekor), ekek layongan (3 ekor), celilin (4 ekor), cica daun Sumatera (22 ekor), cica daun kecil (23 ekor), cica daun besar (5 ekor), dan Madu Sepah Raja (50 ekor).
Sedangkan, 599 ekor merupakan burung yang tidak dilindungi dari jenis Pleci (300 ekor), Konin kucing (50 ekor), Tepus (50 ekor), dan berbagai jenis burung lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, hingga ciung air. Seluruh satwa dilindungi telah disita dan dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang.
Sedangkan, jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.
Sementara, dua sopir yang mengangkut satwa saat ini masih berstatus sebagai saksi atas keterlibatan mereka selaku orang suruhan dari pelaku lainnya yang berinisial R. Penyidik Gakkum saat ini sedang memburu pengirim di Jambi serta pihak penerima berinisial R di Provinsi Lampung yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi tersebut.