Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah dihebohkan saat mendapati Pulau Panjang yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual di situs online internasional, privateislandsonline.com, Sabtu, 21 Juni 2025.
Meski mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label "For Sale," situs tersebut tidak menyertakan harga karena "disesuaikan dengan permintaan." Keterangan lain menyebutkan bahwa pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3,3 ribu hektare.
Selain Pulau Panjang, ada empat pulau lain di Indonesia yang dijual online di situs yang diduga ilegal tersebut. Tiga pulau lainnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan Pulau Induk Belitung, lapor Antara, dikutip Selasa (24/6/2025).
Pulau Panjang memiliki keindahan alam dan biodiversitas yang didominasi vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove Rhizophora apiculata, R.stylosa, dan R.mucronata, serta Tanjang Merah alias Bruguiera gymnoriza.
Tindakan Ilegal
Pulau Panjang Sumbawa sudah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 pada 15 Juni 1999. Selain itu, pulau dengan luas 22.185,14 hektare tersebut merupakan kawasan konservasi di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang Sumbawa merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa siapa pun, baik personal maupun badan hukum, tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau.
Ia mengatakan, Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip prinsip keberlanjutan. Pemanfaatannya pun tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya. Menurutnya, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menindaklanjuti, mengecek, dan mendalami persoalan lebih lanjut.
"Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya," ujar dia.
Kawasan Konservasi Milik Negara
Sejalan dengan itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menyatakan, Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara, sehingga tidak bisa diperjualbelikan. Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan, mengatakan, lapor Antara, ada banyak nomenklatur yang berkaitan dengan Pulau Panjang di Sumbawa tersebut.
"Untuk yang di Labuhan Mapin Alas Sumbawa, di sana ada cagar alam Pulau Panjang yang merupakan kawasan konservasi milik negara," kata Budhy. Situs web resmi Pemprov NTB menyatakan bahwa Pulau Panjang memiliki kekayaan terumbu karang.
Sebaran karang hidup umumnya berada pada kedalaman 0,5 sampai 7 meter. Selain kondisi terumbu karang yang baik, perairan Pulau Panjang juga memiliki ikan-ikan karang nan beragam yang dapat jadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan bawah laut.
Isu serupa sempat diberitakan pada 2022. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Jodi Mahardi, menyebut, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
Kasus Serupa
Hal ini disampaikan untuk merespons pemberitaan di beberapa media yang menyebut bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah dilelang di sebuah situs asing, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.
Kepulauan Widi disebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan pada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun, belum ada realisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, jika perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," kata dia.