Liputan6.com, Jakarta - Taman Safari Indonesia terlibat dalam pengelolaan Bandung Zoo. Pengelolaan objek wisata yang juga dikenal dengan nama Kebun Binatang Bandung (KBB) ini dipimpin John Sumampau sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang merupakan pengelola KBB, dan Tony Sumampau sebagai Dewan Pembina.
Jadi, apa saja yang bakal berubah? Tony menyatakan dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 4 April 2025, bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pemulihan dan pengembangan KBB jadi modern open zoo yang lebih baik.
"Saya menerima kepercayaan ini dengan penuh tanggung jawab," sebut dia. "Prioritas utama kami adalah memulihkan KBB dan melanjutkan pengembangan sesuai master plan yang telah disusun sebelumnya."
Pada pertengahan Maret 2025, Tony dihubungi pengacara Sri Devi dan Bisma Bratakusuma, dua mantan pengelola YMT yang kini menjadi tersangka korupsi. Melalui pengacara mereka, Budhi Agung, pihak keluarga mendiang mantan Direktur KBB, Romly Bratakusuma, menyampaikan permohonan maaf.
"Mereka mengakui kesalahan mereka yang telah melukai perasaan saya dan rekan-rekan, serta menyesali tindakan mereka yang telah memfitnah dan mengeluarkan kami dari Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan keterangan palsu," jelas Tony.
Ia menyambung, "Mereka menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan keinginan almarhum Bapak Romly Bratakusuma dan AD/ART yayasan." Pada 21 Maret 2025, Sri Devi, Bisma Bratakusuma, Gantira Bratakusuma, dan pengurus yayasan lain secara resmi mengundurkan diri dan menyampaikan permohonan maaf tertulis di hadapan notaris.
Pengelolaan Baru KBB
Tony menyambung, "Mereka juga meminta saya kembali memimpin pengelolaan KBB tanpa mempermasalahkan kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kota Bandung." Keluarga mendiang Romly berkomitmen mendukung penuh upaya pemulihan dan pengembangan KBB.
Tony juga menegaskan komitmennya mengelola KBB secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya kontribusi KBB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
"Kami akan memastikan pengelolaan KBB dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan kontribusi KBB terhadap PAD," tandasnya.
Pada akhir Januari 2025, lahan Bandung Zoo disegel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengatakan bahwa penyegelan lahan KBB yang dilakukan pihaknya mencakup enam titik aset milik YMT. Ini termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang, lapor kanal Regional Liputan6.com per 6 Februari 2025.
Tetap Diizinkan Beroperasi
Meski telah dilakukan penyegelan, Kebun Binatang Bandung tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, Dwi memastikan seluruh karyawan akan tetap beraktivitas seperti biasa. "Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," ujar Dwi dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Kejati mengusulkan agar ke depannya, KBB dikelola pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB) dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Lahan KBB yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi diklaim Pemkot Bandung sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Janji Tidak Bakal Ada PHK
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengklaim tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang Bandung. Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, mengatakan bhwa hanya pihak pengelola yang akan mengalami perubahan, sementara karyawan dipastikannya akan tetap bekerja seperti biasa.
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa permasalahan hanya ada pada badan pengelola, sehingga nantinya apakah badan pengelola akan tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. "Kalau mau ganti, kami serahkan pada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ucapnya.
KBB didirikan oleh Bandung Zoological Park (BZP) pada 1930 dan pengesahannya sebagai tempat wisata tercatat pada 12 April 1933 dengan Nomor 32 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Pada masa penjajahan Jepang, kebun binatang ini sempat mengalami penurunan pengelolaan, sehingga Raden Ema Bratakusumah berinisiatif membubarkan Bandung Zoological Park dan mendirikan Yayasan Margasatwa Tamansari. Saat ini, Bandung Zoo dikenal sebagai tempat wisata rekreasi dan edukasi satwa.