4 Produknya Diidentifikasi BPOM Mengandung Bahan Berbahaya, Brand Skincare Lokal Siapkan Pendampingan Pasien

5 days ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Pada 15 Januari 2026, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Empat di antaranya berlabel DRW Skincare, brand skincare lokal asal Purworejo, Jawa Tengah.

Keempat produk yang dimaksud adalah DRW Skincare Dermabright; DRW Skincare Radiant Brightening; DRW Skincare Radiant Glow; dan DRW Skincare Radiant Acne Brightening. Tiga produk pertama ditarik karena mengandung asam retinoat dan mometason furoat, sedangkan produk terakhir terbukti mengandung klindamisin.

Mengutip siaran pers BPOM, Rabu (28/1/2026), masing-masing kandungan itu menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik). Sementara, mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit  dan gangguan sistem pelepasan hormon. 

Lalu, klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan. Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com secara terpisah, pendiri DRW Skincare, dr. Wahyu Triasmara M.Kes.AAAM, AIFO K, mengonfirmasi temuan BPOM. Ia menjelaskan bahwa empat produk yang dinyatakan berbahaya itu berasal dari jalur produksi pabrik pihak ketiga (maklon). Produk lainnya yang tercatat lebih dari 120 produk terdaftar resmi di BPOM tidak terpengaruh.

"Temuan ini bersifat terlokalisasi pada batch tertentu dan bukan mencerminkan kondisi keseluruhan kualitas produk DRW Skincare yang mayoritas diproduksi di fasilitas milik sendiri," kata dr. Wahyu.

Produk Bermasalah Sudah Ditarik dan Dimusnahkan

dr. Wahyu menyatakan bahwa selama lebih dari 10 tahun beroperasi, DRW Skincare secara rutin diawasi dan diperiksa BPOM. "Bahkan dalam satu tahun, frekuensi kunjungan bisa terjadi beberapa kali," katanya. Seluruh pemeriksaan itu sebelumnya, kata dr. Wahyu, selalu dinyatakan aman dan berjalan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut dia, temuan itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir. Untuk itu, sebagai bentuk transparansi, pihaknya telah menghentikan kerja sama produksi dengan produsen yang bermasalah serta menarik dan memusnahkan produk terdampak secara mandiri di bawah pengawasan BPOM sejak 2025.

"Jauh sebelum informasi ini beredar luas di masyarakat," klaimnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan kompensasi bagi pasien yang terdampak penggunaan produk yang bermasalah dengan dua cara, yakni membuka hotline service khusus klinik dan dokter, serta pendampingan sampai sembuh.

Layanan Hotline dan Pendampingan dari Dokter Ahli

Layanan hotline bisa diakses pasien melalui nomor 0811944288. Sedangkan, pendampingan diberikan oleh tim dokter ahli secara cuma-cuma hingga kondisi kulit pasien pulih sepenuhnya. 

"Kami tidak lari, kami hadir dan bertanggung jawab. Jika selama 10 tahun kami mampu menjaga integritas dengan selalu dinyatakan aman oleh BPOM, maka di tahun ke-11 ini, kami akan membuktikan komitmen tersebut dengan mendampingi pasien kami sampai sembuh," ujar dr. Wahyu.

Kejadian itu, kata dia, menjadi bahan evaluasi besar bagi perusahaan untuk semakin memperketat sistem seleksi mitra produksi dan fokus pada pengembangan pabrik mandiri. DRW Skincare mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan hanya mendapatkan produk melalui jalur resmi, yaitu Beauty Consultant terdaftar dan klinik resmi DRW Skincare guna menjamin keaslian dan keamanan pemakaian.

Panduan Cerdas Melindungi Diri dari Kosmetik Berbahaya

Langkah pertama dan terpenting dalam mencegah jadi korban kosmetik berbahaya adalah selalu mengecek menyeluruh atau "Cek KLIK" sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. KLIK adalah singkatan dari Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, label terbaca jelas, memiliki izin edar resmi, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Untuk memastikan legalitas produk, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh BPOM. Unduh aplikasi "Cek BPOM" atau "BPOM Mobile" di ponsel pintar Anda. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memindai barcode produk atau memasukkan nomor registrasi BPOM (NIE), nama produk, atau nama produsen untuk memverifikasi status izin edarnya.

Nomor BPOM pada produk kosmetik umumnya terdiri dari 2 huruf diikuti 11 angka, contohnya NA18240109854. Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Cukup masukkan kata kunci pencarian yang relevan untuk mendapatkan informasi tentang produk yang ingin dibeli.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |