Liputan6.com, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang warga negara asing (WNA) mengamuk di sebuah klinik kesehatan di Bali. Turis asing tersebut mengobrak-abrik peralatan yang ada di klinik tersebut hingga mengalami kerusakan.
Video tersebut ramai di media sosial, dan salah satunya diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) @yusuf_dumdum pada Minggu, 13 April 2025. Belum diketahui apa modus pria WNA itu melakukan perusakan hingga hendak memukul pasien lain.
Dalam video yang beredar, pria yang bertelanjang dada dan hanya memakai celana pendek berwarna abu-abu itu mengamuk. Ia sempat membanting lemari, merobek gorden, dan membawa pipa panjang hendak memukul temannya dan pasien yang ada di ruang pemeriksaan.
Suasana cukup mencekam dengan tangisan dari perawat, pasien, dan keluarga pasien yang merasa ketakutan. Mereka bahkan berlarian keluar dari klinik untuk menyelamatkan diri dan menghindari amukan WNA tersebut.
Seorang pria WNA lainnya mencoba menenangkan pria yang sedang mengamuk tersebut. Tapi, ia tetap merusak, bahkan mengancamnya dengan pipa besi. Video viral itu memicu beragam reaksi dari sejumlah warganet. Mereka mengaku resah dengan perilaku WNA yang ada di Bali karena kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Unggahan itu juga dibagikan ulang oleh politisi sekaligus desainer sepatu asal Bali, Ni Luh Djelantik dalam unggahan di akun Instagramnya, Sabtu, 12 April 2025. Dalam unggahan lainnya pada Senin, 14 April 2025, Ni Luh mengabarkan turis asing yang mengamuk itu sudah diamankan oleh polisi.
"Menindaklanjuti pesan-pesan yang masuk ke saya terkait WNA ngamuk di sebuah klinik, apresiasi kepada Polresta Denpasar yang telah menindaklanjuti dan proses hukum pelaku. Matur suksma kepada seluruh kesayangan yang mengetag dan mengabari Mbok Niluh," tulisnya dalam keterangan unggahannya.
Dideportasi dan Dicegah Masuk Indonesia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali dilaporkan mendeportasi pria asing yang ternyata berasal dari Amerika Serikat (AS). Ia ditangkap setelah mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan di Denpasar, Senin, dikutip dari Antara.
Pelaku bernama Mitchell McMahon itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia untuk periode waktu tertentu. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, pria berusia 27 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada 2 April 2025. Ia masuk menggunakan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai 1 Mei 2025.
Polisi mengenakannya Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, sekaligus juga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meski melanggar pasal pidana. ia tidak diseret ke pengadilan setelah membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta dan sepakat damai dengan Klinik Nusa Medika Pecatu.
Kronologi WN Amerika Serikat Mengamuk di Klinik Bali
Kejadian WNA mengamuk tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, Mitchell yang diantar oleh temannya juga WNA ke klinik menumpangi taksi daring, dalam keadaan tidak sadar.
Sesaat setelah sadar, ia kemudian menyerang temannya dan merusak fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan di klinik. Pihak klinik kemudian melaporkan kasus itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan untuk ditangani.
Dari Januari hingga 31 Maret 2025, Imigrasi Bali mencatat sebanyak 128 warga negara asing dideportasi. Terbanyak adalah turis Rusia dengan 32 orang, disusul Amerika Serikat 10 orang, dan delapan warga Ukraina.
Kejadian itu juga mendapat perhatian dari Gubernur Bali Wayan Koster. Ia mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa perusakan fasilitas kesehatan di ruang pemeriksaan. Ia menegaskan tidak akan memberi ampun kepada WNA yang berbuat onar selama berlibur di Pulau Dewata karena tidak menaati aturan hukum dan budaya lokal.
"Di negaranya tertib, tetapi kalau di Bali kok dia nakal, ini kan aneh. Makanya tidak ada ampun, harus ditindak tegas," kata Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin, 14 April 2025.
WN AS Positif Narkoba
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu mengatakan Pulau Dewata adalah tempat terbuka untuk kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Namun, semua orang yang datang di Bali harus menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Ia tidak ingin citra pariwisata Bali tercoreng karena ulah wisatawan yang meresahkan itu."Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan," ucapnya.
Koster juga mengapresiasi jajaran Imigrasi, kepolisian dan pihak berwenang lainnya yang cepat menindak WN Amerika itu. Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine.
Polisi memperkirakan narkotika itu dikonsumsi seminggu hingga lima hari sebelum kejadian. Meski begitu, polisi tidak menyeretnya ke pengadilan karena tidak bisa menemukan barang bukti narkoba, termasuk di penginapannya.