KLH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Tingkat Pengelolaan Sampah Rata-rata Masih 24 Persen

2 weeks ago 47

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional merespons krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di berbagai daerah. Ia menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Hanif, banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari. Berdasarkan data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24 persen.

Angka itu, kata Hanif, menunjukkan kesejangan sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan mencapai target ambisius 100 persen sampah terkelola sepenuhnya pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

"Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," kata Hanif dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah memerlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, agar hadir solusi konkret di wilayah masing-masing. "Melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," sambung Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah.

Anggaran Pengelolaan Sampah Minta Diprioritaskan

Hanif meminta DPRD untuk memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta, memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak. Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. Hanif juga menyinggung kembali bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui bahwa selama ini, isu lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah, seringkali tergeser dari skala prioritas APBD dibandingkan dengan sektor infrastruktur fisik lainnya.

"Selama ini kami mengakui bahwa dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup belum menjadi prioritas utama. Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh," kata Siswanto.

Reposisi Kebijakan Anggaran Daerah

Melalui koordinasi intensif bersama KLH/BPLH, Siswanto mengklaim akan melakukan reposisi kebijakan anggaran di tingkat kabupaten agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

"Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," ujar Siswanto.

KLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi antara teknologi pengelolaan, dukungan anggaran daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah yang efektif adalah investasi jangka panjang yang akan mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.

Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH berkomitmen untuk terus memberikan supervisi dan pendampingan teknis, namun keberhasilan di lapangan tetap berada di tangan sinergi kuat antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang.

KLH Akan Lanjutkan Penegakan Hukum untuk Daerah yang Bandel

Dalam kesempatan itu, Hanif menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum pada daerah yang masih bandel dalam pengelolaan sampah. Ia menyatakan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan menyelesaikan potensi kasus yang muncul.

"Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Hanif ketika ditanya mengenai krisis sampah yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Tangerang Selatan, dikutip dari Antara. "Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," ujarnya.

KLH sudah melaksanakan penilaian Adipura yang dilakukan sampai akhir tahun lalu. Menteri Hanif menyampaikan bahwa dalam penilaian tersebut mendapati 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor karena kurang merespons terkait penanganan sampah.

"Kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai 14 Januari 2026, 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |