Lufthansa Perketat Aturan Bawa Powerbank ke Pesawat, Jadi Pionir di Eropa

1 week ago 153

Liputan6.com, Jakarta - Jika di Asia, kebanyakan maskapai sudah memperketat aturan membawa powerbank atau baterai lithium-ion ke dalam pesawat, Eropa baru memulainya. Dipimpin maskapai penerbangan nasional Jerman, Lufthansa, mereka mengumumkan pembatasan baru terhadap pengangkutan powerbank dan baterai ke dalam pesawatnya.

Mengutip Euro News, Senin (19/1/2026), Lufthansa akan melarang penumpang pesawat mengisi daya gawai mereka, baik ponsel maupun laptop, melalui sistem infotainment atau menggunakan powerbank. Tapi, maskapai tetap memperbolehkan powerbank masuk bagasi kabin dan melarangnya ke dalam bagasi tercatat.

Powerbank nantinya harus disimpan di bagasi di bawah kursi atau di kantong kursi depan mereka. Menyimpannya di kompartemen bagasi atas sekarang dilarang. Kapasitas baterian yang boleh dibawa masuk juga dibatasi hingga maksimum 100 watt hour atau 27.000 mAh.

Penumpang yang ingin membawa paket baterai yang lebih besar harus memberi tahu maskapai terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan. Kealpaan untuk melakukannya akan mengakibatkan penyitaan dan penghancuran perangkat tersebut.

Jumlah power bank yang diizinkan dibawa dalam penerbangan juga telah dibatasi maksimal dua setiap penumpang. Juru bicara Lufthansa menyebutkan rekomendasi yang direvisi dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) sebagai alasan di balik perubahan kebijakan maskapai tersebut.

Aturan itu berlaku untuk semua penerbangan Lufthansa. Begitu pula dengan penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan milik atau afiliasi Lufthansa, termasuk Swiss, Eurowings, Austrian Airlines, Discover, Brussels Airlines, Edelweiss, dan Air Dolomiti.

Belajar dari Kasus Air Busan

Penumpang sekarang harus mengisi daya ponsel mereka sebelum penerbangan atau menggunakan port USB khusus pesawat. Pengetatan kebijakan itu berkaca dari insiden yang dialami pesawat Air Busan.

Power bank yang disimpan di kompartemen atas pesawat Air Busan pada Januari tahun lalu, yang melukai 27 orang. Pesawat Airbus A321 masih berada di darat ketika kebakaran terjadi. Pihak berwenang mengungkapkan setelah penyelidikan ekstensif bahwa power bank yang hangus menyebabkan kebakaran tersebut.

Seluruh badan pesawat dilalap api hanya dalam beberapa menit. Penumpang dapat turun dari pesawat melalui seluncuran darurat. Insiden tersebut menyebabkan badan keselamatan penerbangan di seluruh dunia untuk mengeksplorasi langkah-langkah yang lebih ketat untuk meminimalkan risiko kebakaran.

Maskapai Korea Selatan Perpanjang Daftar Perangkat Dilarang Dibawa Masuk Pesawat

Sementara itu, maskapai Korea Selatan kembali maju satu langkah dalam pengaturan membawa perangkat berbaterai lithium bawaan penumpang pesawat. Beragam perangkat pemanas bertenaga baterai, termasuk catokan nirkabel, efektif dilarang masuk ke dalam pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat, untuk menekan risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion.

Melansir Korea Times, Minggu, 18 Januari 2026, seorang turis asal Australia, Ellie Tran, membagikan pengalamannya soal kebijakan tersebut. Ia terpaksa meninggalkan catokan nirkabel senilai sekitar 500 ribu won (sekitar Rp5,4 juta) di Bandara Internasional Incheon sebelum naik penerbangan pulang ke Sydney.

Kepada Daily Mail, ia mengaku telah beberapa kali membawa catokan yang sama tanpa insiden, bahkan terbang ke Korea Selatan dengan alat tersebut. Namun saat pulang, ia diberitahu harus membuang perangkat berisi baterai litihium-ion itu karena tidak dapat dilepas sehingga petugas keamanan mengaggapnya sebagai risiko kebakaran.

Daftar Perangkat Dilarang Dibawa Masuk Pesawat

Selain catokan, maskapai penerbangan Korea juga melarang penumpang membawa alat pengeriting rambut, setrika portabel, dan penghangat tangan isi ulang dengan baterai yang tidak dapat dilepas di bagasi kabin dan bagasi terdaftar di semua rute. Selain alat itu, petugas keamanan di Incheon dan pusat penerbangan utama Korea lainnya semakin sering menandai berbagai perangkat bertenaga baterai yang menghasilkan panas atau cahaya intentitas tinggi. 

Pengecualian diberikan hanya untuk perangkat dengan baterai yang dapat dileas secara fisik atau diputus sepenuhnya saat mode pesawat. Aturan ini mencerminkan panduan barang berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang mendesak pengendalian ketat terhadap perangkat bertenaga lithium aktif karena sistem pemadam kebakaran kargo kesulitan untuk mengatasi kebakaran baterai.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |