Uni Emirat Arab Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Januari 2026

20 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Plastik, termasuk mikroplastik, kini hadir di hampir setiap aspek kehidupan manusia, mulai dari belanja sehari-hari hingga air yang kita minum dan makanan yang kita konsumsi. Menyadari dampak serius polusi plastik, Uni Emirat Arab (UEA) mengambil langkah tegas untuk mengurangi penggunaan plastik yang tidak perlu.

Pemerintah UEA mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh impor, produksi, dan perdagangan plastik sekali pakai akan dilarang. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan bertahap yang dimulai sejak 2024 dengan pelarangan kantong plastik.

Melansir Gulf News, Kamis, 18 September 2025, Dr. Al Dahak, Menteri Lingkungan Hidup UEA, menjelaskan bahwa tindakan nasional ini membangun atas langkah-langkah sebelumnya, menekankan komitmen negara terhadap pengelolaan lingkungan dan tujuan mendesain limbah serta polusi agar tidak terjadi dalam sistemnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa UEA serius menurunkan dampak plastik terhadap lingkungan dan mendorong praktik ekonomi sirkular di sektor publik dan swasta. Dengan aturan baru ini, masyarakat dan bisnis diharapkan beradaptasi dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Tahapan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Dubai menerapkan larangan plastik secara bertahap. Pada Januari 2024, pemerintah mengenakan tarif 25 fils (AED 0,25) atau setara dengan Rp112 ribu untuk setiap kantong plastik sekali pakai. Kemudian pada Juni 2024, penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang.

Pada Januari 2025, larangan diperluas mencakup sedotan plastik, pengaduk minuman, gelas dan wadah styrofoam, serta taplak meja sekali pakai. Tahap akhir, berlaku Januari 2026, mencakup larangan gelas plastik dan tutupnya, sendok-garpu sekali pakai, piring, dan wadah makanan sekali pakai.

Larangan ini diatur dalam Executive Council Resolution No. (124) of 2023, yang dikeluarkan Sheikh Hamdan Bin Mohammed Bin Rashid Al Maktoum, Putra Mahkota Dubai dan Ketua Dewan Eksekutif. Resolusi ini bertujuan mengurangi limbah plastik sekaligus mendorong sektor swasta menggunakan produk daur ulang sesuai prinsip ekonomi sirkular.

Bisnis, termasuk toko, vendor, dan restoran, wajib menyediakan alternatif ramah lingkungan dengan harga wajar. Pemerintah Dubai mengecualikan aturan khusus untuk kantong roti, kantong gulung untuk sayur, kantong ikan, daging dan ayam, kantong dengan ketebalan 58 mikrometer atau lebih, dan kantong sampah.

Implementasi di Abu Dhabi dan Sharjah

Abu Dhabi melarang kantong plastik sekali pakai sejak Juni 2022. Pada 2023, Environment Agency – Abu Dhabi (EAD) meluncurkan Incentive-based Bottle Return Scheme, bekerja sama dengan mitra untuk mengumpulkan dan mendaur ulang botol plastik sekali pakai.

Hingga kini, lebih dari 130 juta botol berhasil dikumpulkan melalui sekitar 150 Reverse Vending Machines (RVMs), smart bins, dan pengumpulan dari pintu ke pintu, dengan total plastik mencapai 2.000 ton, cukup untuk mengisi 80 truk besar. Pada Juni 2024, EAD juga melarang beberapa produk styrofoam. Hasilnya, konsumsi kantong plastik menurun hingga 95 persen sejak pelarangan diberlakukan.

Sharjah mengikuti kebijakan nasional dengan menghentikan produksi kantong plastik sekali pakai sejak 2024. Larangan ini berlaku untuk semua aktivitas produksi, perdagangan, penawaran, dan impor produk plastik sekali pakai. Retailer dan produsen diwajibkan mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen Sharjah untuk mendukung larangan plastik nasional serta memastikan pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan terkontrol.

Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Cimahi

Sementara itu di Indonesia, salah satu kota di Indonesia juga akan menerapkan peraturan yang sama pada 2026. Mengutip kanal Regional Liputan6.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berencana akan menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai paling lambat pada awal 2026.

"Nanti kita akan mengeluarkan Perdanya yang sedang digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan segera selesai sehingga peraturan daerah ini bisa diikuti sebagai cantolan atau pegangan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ngatiyana juga mengimbau masyarakat untuk memilah sampah anorganik dengan organik guna memudahkan pengelolaan sampah, termasuk plastik yang merupakan jenis sampah sulit terurai. Terlebih, kata dia, plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak di Kota Cimahi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, persentase sampah plastik mencapai 22 persen. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |