Temui Wamenbud Giring, Dirjen WIPO Tawarkan Solusi Polemik Urusan Royalti di Indonesia

2 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, mengunjungi Indonesia pada 11--13 Agustus 2025 dalam rangka memperkuat kerja sama pengelolaan kekayaan intelektual dan industri kreatif. Dalam kesempatan itu, ia menawarkan solusi terkait polemik masalah royalti yang saat ini sedang menjadi isu panas di Indonesia.

Solusi itu berupa sistem WIPO Connect yang sudah digunakan di banyak negara. Menurut Tang, sistem tersebut dirancang untuk mendukung Lembaga Manajemen Koletif (LMK) dalam mengelola royalti secara transparan dan efisien. Dengan teknologi ini, proses pengumpulan dan distribusi royalti diharapkan menjadi lebih akurat dan adil bagi para kreator.

"WIPO akan menawarkan software yang akan membantu kolektif manajemen di Indonesia untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dengan cara yang lebih transparan," kata Tang ditemui di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025

Tawaran itu disampaikannya kepada Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha. Giring pun menanggapi dengan mengatakan, "Kita akan coba untuk studi banding dan melihat apakah cocok juga kita apply di sini bersama kerja sama dari Kementerian Hukum juga, dari Dirjen Hukum."

Bahas Tantangan Kelola HAKI

Dalam kesempatan itu, Tang dan Giring juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengelola hak kekayaan intelektual (HAKI). Giring menggarisbawahi pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait.

"Kita ingin cepat bekerja sama dalam pencatatan dan pengembangan contoh intellectual property di Indonesia," ujarnya.

Dengan keberagaman budaya yang luar biasa, Indonesia perlu segera memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung para kreator dan pelaku budaya. Kunjungan WIPO ini juga menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan tata kelola kekayaan intelektual secara komprehensif.

Selain aspek hukum, upaya pelestarian budaya dan pengembangan industri kreatif bisa lebih optimal jika didukung dengan sistem yang transparan dan modern. Momentum ini membuka pintu bagi kerja sama internasional yang bermanfaat jangka panjang.

Selain dukungan teknologi, WIPO menghadirkan program edukasi bernama Creators Learn Intellectual Property atau disingkat CLIP. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran para kreator di Indonesia mengenai HAKI. CLIP tersedia secara online dan gratis, serta saat ini sudah ada dalam enam bahasa, memudahkan akses bagi berbagai kalangan di seluruh dunia.

Janji Siapkan Materi Berbahasa Indonesia

Daren Tang menyatakan, "Saya berjanji akan menerjemahkan CLIP ke Bahasa Indonesia supaya semua orang di Indonesia bisa mendapat manfaat."

Dengan terjemahan ini, program edukasi akan lebih mudah diakses oleh musisi, seniman, dan pelaku budaya di Indonesia, sehingga mereka dapat memahami dan menghargai pentingnya perlindungan hak cipta atas karya mereka. Wakil Menteri Giring mengungkapkan, "Kita membahas banyak mengenai pencatatan-pencatatan tentang budaya-budaya, berisan tradisional dan bagaimana kekayaan intelektual komunal ini bisa punya dampak kepada para maestro dan artisan."

Pengelolaan kekayaan intelektual yang tepat tidak hanya melindungi karya secara individual, tetapi juga melibatkan kekayaan budaya bersama dari komunitas adat dan masyarakat lokal. Dengan sistem yang transparan dan dukungan teknologi, Indonesia dapat memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di tingkat nasional dan internasional.

Tang menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa menggunakan kekayaan intelektual dan ekspresi kreatif mereka untuk mencari nafkah, dan juga membawa seni dan budaya Indonesia ke seluruh penjuru dunia."

Royalti Lagu untuk Sektor Bisnis

Mengutip kanal Showbiz Liputan6.com, masalah royalti lagu menjadi topik perbincangan hangat, karena tak hanya menyangkut pertunjukan konser atau acara komersial lainnya, tetapi juga ke penggunaan lagu di kafe, restoran, atau lingkungan bisnis. 

Publik pun bertanya, apa royalti lagu untuk lingkungan bisnis memang semahal itu? Mendengar musik secara pribadi di rumah untuk hiburan tidak berimplikasi hukum atau komersial yang kompleks. Ini beda dengan memutar musik di lingkungan bisnis.

Penggunaan musik di tempat usaha memiliki dimensi strategis dan teknis lebih dalam. Musik di tempat usaha merupakan bagian dari interaksi dengan pelanggan dan secara tak langsung memengaruhi perilaku konsumen, seperti durasi kunjungan atau alur belanja.

Biaya layanan musik komersial tak hanya mencakup 'ongkos putar lagu'. Secara global, harga yang dipatok para penyedia layanan mencerminkan investasi besar dalam infrastruktur dan operasional serta menyentuh penanganan aspek teknis hingga legal.

Sebagai contoh, di Jepang, USEN Music menawarkan tarif mulai dari Rp800.000 hingga Rp1,3 juta per bulan, sementara di Amerika Serikat, Mood Media berada di posisi premium dengan biaya antara Rp815.000 hingga lebih dari Rp1,3 juta per bulan.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |