Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat dari Selat Bali, Tim Survei Cek Lokasi

2 weeks ago 26

Liputan6.com, Jakarta - KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Juni 2025 lalu. Bangkai kapal dipastikan akan diangkat. Kepastian itu setelah tim survei pengangkat kapal datang meninjau lokasi, Selasa (12/8/2025).

Tim menyurvei titik kapal tenggelam sebelum pengangkatan dilakukan. Jika pengangkatan bangkai kapal benar-benar dilakukan, maka ini akan menjadi sejarah. Sebab selama ini, bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum pernah berhasil diangkat.

Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani, mengatakan, tim pengangkatan berasal dari PT Buto.

Survei Empat hingga Lima Lokasi

PT Buto adalah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.

"Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal," kata Putu Selasa (12/8/2025).

Putu menjelaskan, tim pengangkat kapal menyurvei sekitar empat hingga lima titik di sekitar lokasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya. Sayangnya, ombak tinggi sempat membuat proses survei terkendala.

Setelah survei lokasi, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu surat perintah kerja (SPK). Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali.

"Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan," ujarnya.

Kapal Tenggelam di Wilayah Perlintasan Wajib Diangkat

Putu menjelaskan, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Mengacu aturan itu, bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal wajib untuk diangkat.

Begitu juga penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.

Tim SAR gabungan berhasil merekam visual bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. Kapal ditemukan dalam kondisi terbalik di kedalaman 49 meter, berjarak 3,6 km dari kabel bawah laut PLN.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |