Pembelaan Kemenhut soal Pembangunan Resort di Pulau Padar yang Kepalang Berjalan

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara terkait rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Pihaknya kembali menegaskan bahwa PT KWE telah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa (16/9/2025), PT KWE yang dimiliki oleh Tommy Winata dan Setya Novanto itu rencananya akan membangun 15,37 hektare di Pulau Padar atau sekitar 5,6 persen dari total lahan konsesi. Pengembangan sarana dan prasarana itu dibagi dalam tujuh blok dan akan dilakukan dalam lima tahapan pembagunan.

Sejauh ini, menurut Kemenhut, sudah sekitar 148 tiang pondasi didirikan PT KWE di Pulau Padar. Pembangunan pondasi untuk resort itu dilakukan pada akhir 2020 hingga awal 2021. Kemenhut menyebut pembangunan dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assesment (EIA).

"Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai," bunyi keterangan Kemenhut tersebut.

Rekomendasi Wajib untuk PT KWE

Kemenhut menyatakan bahwa PT KWE telah menyusun dokumen EIA yang melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB. Mereka diklaim telah melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Berdasarkan konsultasi publik tersebut, ada beberapa rekomendasi penting yang wajib diperhatikan PT KWE, antara lain:

1. Beberapa jenis dan sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser dan atau dikurangi jumlahnya, terutama pada Blok 1 sampai 6 hingga maksimal sarana terbangun 9-10 persen untuk menghindari overlap dengan komodo dan atau sarang komodo dan atau pohon;

2. Pembangunan jalan sedapat mungkin elevated dan tidak menebang pohon;

3. Perlu diperhatikan keberadaan sarang komodo pada radius 10 m terbebas dari areal terbangun untuk keamanan dan kenyamanan tamu;

4. Membangun kemitraan dengan mitra-mitra industri pariwisata yang ada di Labuan Bajo maupun pihak-pihak lain seperti perguruan tinggi dan sekolah pariwisata;

5. Mengimplementasikan Rencana Operasional yang telah dibuat dan memperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini

Pembangunan Mess Karyawan di Pulau Padar

Selain dengan PT KWE, Balai Taman Nasional Komodo juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Palma Hijau Cemerlang (PT PHC) dengan Nomor PKS.38/T.17/TU/KUM.3.1/10/2024 dan Nomor 001/P.X/OP-PHC/18/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Perjanjian itu diklaim dalam rangka mendukung pengelolaan TN Komodo dalam aspek perlindungan dan pengawasan kawasan, pengawetan flora dan fauna, pemulihan ekosistem, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PT PHC membangun mess karyawan di Pulau Padar yang berfungsi mendukung pengelolaan TN Komodo. Kemenhut menyebut bangunan yang berdiri merupakan bangunan non-permanen yang terbuat dari kayu sehingga ramah lingkungan .

"Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berteduh/menginap karyawan sehingga dalam melakukan kegiatan pengamanan kawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Bangunan tersebut juga tidak berfungsi komersial," klaim Kemenhut.

Karena bersifat non-permanen dan berada di dekat lokasi kantor seksi TN Komodo, Kemenhut menyatakan pembangunannya tidak lagi memerlukan dokumen EIA/Amdal/UKL-UPL. "Cukup dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) TN Komodo yang telah disusun," kata Kemenhut.

Diklaim Bermanfaat bagi Masyarakat

Kemenhut menyebut pengelolaan wisata alam di kawasan TN Komodo bermanfaat ekonomi secara nyata. Saat ini terdapat 218 masyarakat dari Kampung Rinca, Kerora, Komodo, Papagarang, Mesah, dan Labuan Bajo yang terlibat langsung sebagai pemandu wisata, penyedia makanan, minuman, dan suvenir.

Secara regional, sambung mereka, ekowisata di Labuan Bajo mendorong berkembangnya 4.572 lapangan kerja sektor pariwisata, 113 hotel/penginapan, 89 usaha makanan dan minuman, serta 537 kamar kapal wisata. Namun, klaim itu tidak menyertakan pertimbangan ekonomi dari pembangunan resort yang dilakukan PT KWE di Pulau Padar maupun jaminan akses ekonomi yang adil bagi masyarakat setempat.

Kemenhut hanya meminta seluruh pihak menunggu hasil proses penilaian internasional yang sedang dilakukan UNESCO maupun World Heritage Council. "Serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," kata Kemenhut.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |