Pajang Burung Dilindungi Ilegal di Kawasan Wisata Pantai, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara

4 weeks ago 36

Liputan6.com, Jakarta - Jangan sembarangan memelihara burung dilindungi jika tak ingin tersandung masalah hukum. Seorang pemilik berinisial BA ditangkap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) setelah kedapatan memelihara sejumlah satwa liar dilindungi dan memajangnya di kawasan wisata Pantai Samudera Baru, Dusun Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

BA ditangkap pada 9 Juli 2025 setelah tim intelijen mendeteksi adanya pemeliharaan satwa tanpa izin, merujuk pada rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Minggu, 21 September 2025. Sejumlah burung dilindungi yang diamankan meliputi burung beo (Gracula religiosa), kakaktua putih (Cacatua alba), hantu celepuk (Otus angelinae), bangau tongtong (Leptoptilos javanicus), elang brontok hitam (Nisaetus cirrhatus), dan elang laut (Haliaeetus leucogaster).

Selanjutnya, BA (32) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidana yang menanti berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Satwa hasil sitaan lalu dititipkan ke Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Satwa Liar Bukan Barang Hiburan

Berkas perkara tersangka BA dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat No. B-3622/M.2.26/Eku.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin membahayakan kelestarian ekosistem. Ia menyatakan bahwa penindakan ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat.

"Satwa liar bukanlah komoditas hiburan atau peliharaan pribadi yang dapat diperlakukan tanpa memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa dan aturan konservasi yang berlaku," katanya.

Aswin kembali menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan. "Perlu diketahui bahwa terdapat aturan dan prosedur ketat yang mengatur kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar."

Pemeliharaan Satwa Dilindungi Harus Taat Aturan

Aswin menegaskan, bahwa setiap individu wajib mematuhi aturan konservasi sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian spesies dan keseimbangan ekologis yang menopang kehidupan alam dan manusia. Ia menyebut kasus itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jejaring perdagangan satwa dilindungi serta potensi keterlibatan aktor intelektual di baliknya.

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati, ketahanan ekologi, dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa memelihara, memperdagangkan, atau menyalahgunakan satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika. 

Sebelumnya, Balai Gakkum Jabalnusra Kementerian Kehutanan juga berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.

Penangkapan Tersangka Penjualan Burung Garuda

Dalam operasi gabungan bersama Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes, seorang pelaku berinisial RG (23) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025, merujuk rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com.

RG dituduh aktif mempromosikan dan menjual satwa-satwa dilindungi melalui akun TikTok dan Facebook-nya. Saat ditangkap, petugas mengamankan satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi)─yang dijuga dikenal sebagai burung garuda, satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor alap-alap layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan elang tikus (Elanus caeruleus).

RG dijerat dengan berbagai pasal hukum, yaitu Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, serta PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |