Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pelaku Pengelolaan Sampah yang Abaikan Aturan

8 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.

Arahan tersebut disertai dengan langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum. Beberapa kasus pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal, kini tengah diproses hukum secara serius.

Salah satunya kasus TPA ilegal Limo, Kota Depok. Sejauh ini ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Sdr. J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.

Sementara itu, Sdr. S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Tindakan serupa juga sedang dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta. KLH/BPLH melalui penyidik PNS sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Prinsip Menangani Pelanggaran Lingkungan

"Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," terang Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam rilis yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 20 Juni 2025.

Tak hanya TPA ilegal, pengelolaan sampah di sejumlah TPA resmi pun tak luput dari pengawasan. KLH/BPLH saat ini menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Untuk TPA Burangkeng, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tahap I).

Sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan. KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan peraturan yang akan menjadi dasar proses hukum di antaranya:

1. Pasal 98 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

2. Pasal 99 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”

3. Pasal 114 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009:

“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

4. Pasal 40 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008:

"Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

5. Pasal 41 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008:

"Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja atau karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Berbagai langkah ini merupkan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |