Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menekankan pentingnya membatasi kuota kunjungan wisatawan ke Pulau Padar yang menjadi bagian dari kawasan Taman Nasional Komodo. Ia sebelumnya menyinggung soal suasana Pulau Padar yang belakangan mirip pasar lantaran saking ramainya wisatawan yang datang.
"Saya sudah katakan untuk sesegera mungkin kuotanya aja harus dibatasi karena ini bukan mass tourism. Ini bukan seperti ke Ancol yang semakin banyak orang datang semakin baik, enggak. Semua orang Indonesia boleh ke Padar tapi ngantri," kata Menhut ditemui seusai peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menyatakan pembatasan kunjungan diperlukan agar kehadiran sekian banyak manusia di Pulau Padar tidak sampai mengganggu upaya konservasi. Ia mengingatkan bahwa Pulau Padar sebagai bagian dari TN Komodo merupakan kawasan konservasi yang diakui UNESCO sebagai salah satu situs warisan dunia.
Status itu berkonsekuensi pada aturan ketat agar fungsi konservasi tetap berjalan dengan baik. "Kalau ecotourism itu yang begitu. Kalau nanti keunikan natural itu sudah enggak ada, ya enggak bisa dikunjungi juga. Udah enggak unik sama sekali," sambung Raja Juli.
Siap-siap Ditentang Pelaku Usaha Wisata
Meski begitu, ia menyadari bahwa pembatasan kuota nantinya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor wisata setempat. Sikap kontra terutama disampaikan oleh operator tur wisata, pengelola akomodasi, dan masyarakat.
"Kalau kita buat kuota, nanti operator tur mengeluh. Masyarakat sendiri juga, 'aduh ini orang jadi terbatas'. Hotel okupansinya jadi turun. Pesawat frekuensinya jadi berkurang. Jadi, enggak gampang gitu me-manage ekspektasi semua orang, termasuk masyarakat sendiri," katanya.
Sejauh ini, belum ada angka resmi yang disampaikan terkait kuota kunjungan maksimal ke Pulau Padar. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa jajarannya akan merapatkan hal itu dulu dengan beragam pihak, termasuk akademisi, agar bisa mendapatkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
"Ini baru akan kita rumuskan kembali agar antara kepentingan ekowisata dan perekonomian masyarakat bisa seimbang," ujar Satyawan.
Di sisi lain, tak kalah pentingnya, Menhut Raja Juli kembali menegaskan bahwa pembangunan di Pulau Padar tidak bisa dilakukan sembarangan. Tujuan utama pemberian izin pemanfaatan di pulau seluas 274,13 hektare itu semata untuk tujuan konservasi.
Rencana Lokasi Pembangunan Fasilitas Wisata di Pulau Padar
"Di undang-undangnya diperbolehkan untuk melakukan, ada jasa lingkungan, pemanfaatan di zona pemanfaatan. Jadi, ada zona inti. Kalau yang tempat-tempat cantik di Padar itu, yang ada di uang Rp50 ribu, itu zona inti, enggak boleh. Di balik gunungnya itu ada yang namanya zona pemanfaatan," kata Menhut.
Raja Juli mengakui bahwa kementeriannya sudah menerbitkan dua izin untuk membangun sarana prasarana pariwisata. Hanya saja, pemanfaatannya tidak boleh melebihi 10 persen dari luas konsesi.
"Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila, itu udah pasti hoaks, karena yang boleh cuma 10 persen," katanya.
Jenis bangunannya tidak boleh permanen, tetapi hanya semi permanen. Tujuannya agar mudah dipindahkan atau dihilangkan kalau dirasa mengganggu alam.
"Sekarang itu masih tahap uji publik, konsultasi publik. Nanti kita harus membuat yang disebut sebagai environmental impact assessment. Itu nanti harus disetujui oleh UNESCO. Ini panjang sekali tahapannya," kata dia.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) mendapat izin berusaha di 274,13 hektare lahan Pulau Padar dari total luas Pulau Padar yang mencapai 40.728 hektare. Rencananya, mereka akan membangun sekitar 15,375 hektare atau 5,64 persen dari total luasan konsesi yang dimiliki.
Rencana Pembangunan PT KWE di Pulau Padar
Sebelumnya, Staf Riset dan Advokasi Sunspirit For Justice and Peace, sebuah lembaga advokasi berbasis penelitian di Labuan Bajo, Adriani Miming menerangkan, berdasarkan dokumen yang dibedah bersama, PT KWE berencana membangun 619 bangunan di atas lahan tersebut. Itu mencakup 448 vila, 13 restoran, bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, tujuh lounge, tujuh gym center, tujuh spa center, dan 67 kolam renang.
"Selain itu ada sebuah Hilltop Chateau (bangunan castle/istana bergaya Perancis) dan sebuah wedding chapel (gereja yang dipakai untuk acara pernikahan)," bebernya.
Dengan pembangunan ratusan vila dan prasarana wisata lain, sambung dia, zona rimba di Pulau Padar otomatis akan berubah jadi kawasan hunian dan bisnis padat manusia. Itu secara langsung mengganggu habitat alami komodo dan mengikis nilai-nilai luar biasa dari kawasan konservasi itu.
"Pembangunan 448 vila dan satu chateau berkapasitas ribuan orang bisa menguasai lebih dari setengah akomodasi wisatawan di Labuan Bajo. Hal ini mengancam keberlangsungan pelaku wisata lain, baik komunitas, UMKM, maupun usaha profesional lain yang juga sama-sama memiliki akses," ujar dia.