Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis Amerika Serikat (AS) dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Rabu, 18 September 2025, setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Turis perempuan berinisial JRG (44) itu masuk ke Bali bukan untuk berwisata melainkan mengadakan kelas retreat seks di sebuah vila.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Rabu (24/9/2025), JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Kegiatan ilegalnya diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memantau lewat siber dan mendapati bahwa JRG memasarkan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4--8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak. Retreat tersebut merupakan kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan bahwa kelas itu berbayar dengan biaya mencapai USD6.997 (sekitar Rp116 juta) per peserta. Pesertanya berasal dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Dideportasi dan Ditangkal
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, JRG dideportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar - Taipei - Los Angeles.
Deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Dalam enam bulan pertama 2024, data Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Pada kuartal III/2024, 378 warga negara asing dideportasi jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali. Sementara, total 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia dalam enam bulan pertama 2024.
Kebijakan Deportasi AS
Di sisi lain, otoritas imigrasi Amerika Serika memiliki celah hukum untuk mendeportasi migran ke negara selain negara asal mereka hanya dengan pemberitahuan enam jam, berdasarkan kebijakan terbaru yang terungkap dalam sebuah memo internal pemerintahan Trump. Hal itu memicu kekhawatiran tentang meningkatnya praktik deportasi cepat yang dinilai rentan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, dikutip dari laman USA Today, Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam memo tertanggal 9 Juli yang ditandatangani Penjabat Direktur Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), Todd Lyons, disebutkan bahwa biasanya ICE menunggu setidaknya 24 jam setelah memberi tahu seorang migran bahwa mereka akan dipindahkan ke negara ketiga. Namun dalam 'keadaan mendesak', deportasi dapat dilakukan hanya dalam waktu enam jam, asalkan migran tersebut sudah diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara.
Deportan Dikirim ke Negara Konflik
Memo tersebut juga menyebutkan bahwa migran bisa dikirim ke negara-negara yang telah menjamin tidak akan menyiksa atau menganiaya mereka — tanpa proses pemeriksaan tambahan. Kebijakan ini membuka jalan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk lebih cepat mengirim migran ke negara manapun yang bersedia menerima mereka.
Langkah ini muncul tak lama setelah Mahkamah Agung AS pada Juni 2025 mencabut perintah pengadilan tingkat lebih rendah yang sebelumnya membatasi deportasi semacam itu karena khawatir akan risiko penganiayaan. Dalam perkembangannya, delapan migran dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam telah dideportasi ke Sudan Selatan, negara yang tengah dilanda konflik.
Pemerintah AS juga diketahui mendekati sejumlah negara Afrika seperti Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon agar mau menerima migran yang dideportasi dari negara lain.